REFOCUSING ANGGARAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM

Authors

  • Ni Putu Novi Anggarini Universitas Mataram
  • Elin Erlina Sasanti Universitas Mataram
  • Widia Astuti Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/risma.v2i2.213

Keywords:

Kebijakan, Refocusing, Anggaran

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai refocusing anggaran yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, baik dari segi prosedur pelaksanaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak bagi kinerja dan tupoksi dinas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metodologi wawancara mendalam terhadap informan, yaitu beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan refocusing yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Mataram dan dokumentasi dalam pengumpulan data penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan refocusing yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Mataram sudah berjalan cukup baik, walaupun terdapat beberapa kendala teknis dari internal dinas. Anggaran yang paling banyak direfocusing oleh DPMPTSP Kota Mataram adalah belanja barang dan jasa. Belanja tidak langsung, gaji dan tunjangan tidak direfocusing karena merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan imbalan/balas jasa pegawai dalam bekerja. Adapun dari refocusing ini terjadi pergeseran anggaran pada anggaran belanja modal yang disebabkan karena adanya perubahan dalam objek belanja dinas.

References

Amin, F. (2019). PENGANGGARAN DI PEMERINTAH DAERAH (Pertama). Universitas Brawijaya Press.

Andriyani, M. (2020). Implementasi Kebijakan Refocusing Anggaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Penanganan Covid-19 oleh BPKD Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh. ? ????(?? ??????), ????????.

Asnaeda, S. D. dan A. (2020). Jurnal Akuntansi Unihaz?: Jaz Desember Jurnal Akuntansi Unihaz?: Jaz Desember. Jurnal Akuntansi Unihaz:JAZ, 3(2), 196–209.

Basri, Y. M., & Gusnardi, G. (2021). Pengelolaan Keuangan Pemerintah di Masa Pandemi Covid 19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 33–48. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9803

Covid-, P. (2022). Tax Avoidance Dari Sudut Pandang Komisaris Independen , Komite Audit , Dan Kompensasi Rugi Fiskal Ellisa Rizma Iswara , Rachmawati Meita Oktaviani Strategi Refocusing Anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung Lampung Dalam Edi Sutrisno Pengaruh Keputusan In. 13(1).

Dachi, A. P. S. (2021). Analisis Mengenai Refocusing Anggaran Belanja Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pada Badan Pengelolaan Keuangan ,Pendapatan dan Aset Daeah di Kab.Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Keuangan Daerah, 2013–2015.

Daerah, T. P., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2015). No Title.

Data Rekap Pemotongan Belanja DPMPTSP. (n.d.).

Deden Rafi Syafiq Rabbani. (2020). Telaah proses rocofusing dan realokasi Apbd. Public Trust Building Strategy Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah: Telaah Proses Refocusing Dan Realokasi Apbd (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19, 4, 59–78. https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/12321

Dewi, V. (2020). PENERAPAN KEBIJAKAN REFOCUSING DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 TERHADAP KABUPATEN BANGKA BARAT DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2020 Oleh.

Eko Budi Lestari. (2021). Implementasi Kebijakan Refocusing Dan Realokasi Apbd Tahun Anggaran 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. VISIONER?: Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 13(3), 593–606. https://doi.org/10.54783/jv.v13i3.478

Innovation, B. (2020). Call for Paper. IEEE Vehicular Technology Magazine, 3(3), 11–11. https://doi.org/10.1109/mvt.2008.4682511

Junaidi, M., Sukarna, K., Arifin, Z., & Soegianto, S. (2020). Kebijakan Refocusing Anggaran Belanja Daerah dalam Penanganan Pandemi COVID-19. Halu Oleo Law Review, 4(2), 145. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i2.14096

Kurniadi, Y U., et al. (2020). Nusantara ( Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial ). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.

Murti, L. E., Sopanah, A., & Hasan, K. (2021). Evaluasi Adanya Refocusing Dan Realokasi Anggaran Terhadap Kinerja Bbkp Surabaya Tahun Anggaran 2020. Widyagama National Conference on Economics and Business (WNCEB), 2(1), 577–584.

Okfitasari, A. (2021). Review of Refocusing and Reallocation of The Local Government Budget in Handling Covid-19 in Indonesia. 1, 269–273.

Ratulangi, U. S., & Ratulangi, U. S. (2022). Implementasi Kebijakan Refocusing Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kecamatan Kawangkoan Barat Kabupaten Minahasa. 18, 51–60.

REVISI COVID-19_DPMPTSP_1. (n.d.).

rkap_skpd_01_(refocusing I)_2020. (n.d.).

Sanjaya, N. (2020). Kebijakan Penganggaran Daerah Dimasa Pandemi Covid-19 (Study Kasus Pada Pemerintah Daerah Provinsi Banten). Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 17(2), 273–290. https://doi.org/10.31113/jia.v17i2.608

Siallagan, H. (2016). Buku Teori Akuntansi Edisi Pertama. LPPM UHN Press, 1, 285.

surat revisi APBD 2020 - APD COVID - edit. (n.d.).

Downloads

Published

2022-06-22

How to Cite

Ni Putu Novi Anggarini, Elin Erlina Sasanti, & Widia Astuti. (2022). REFOCUSING ANGGARAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 2(2), 250–260. https://doi.org/10.29303/risma.v2i2.213