Optimalisasi Pelaporan PPh Final UMKM Melalui Kegiatan Pendampingan di Kilta Tax Consulting

Authors

  • Lalu Mohamad Rhade Universitas Mataram
  • Firmansyah Universitas Mataram

Abstract

Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Dengan sistem yang sederhana, PPh Final diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak nasional, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Proses administrasi pelaporan PPh Final bagi UMKM di Kantor Konsultan Pajak KILTA Tax Consulting dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Kegiatan dimulai dari pengumpulan dan pencatatan data omzet klien, dilanjutkan dengan rekapitulasi ke dalam sistem administrasi internal, serta verifikasi dan perhitungan pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah proses perhitungan selesai, dilakukan pembuatan kode billing, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT Masa PPh Final melalui DJP Online. Seluruh tahapan tersebut diawasi langsung oleh konsultan pajak dan staf administrasi untuk memastikan ketepatan data serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Penerapan sistem administrasi digital di kantor tersebut mencerminkan praktik administrasi perpajakan modern yang menekankan pada efisiensi, ketertiban dokumentasi, dan akuntabilitas dalam proses pelaporan pajak bagi pelaku UMKM.

Published

2026-04-22

How to Cite

Rhade, L. M. ., & Firmansyah. (2026). Optimalisasi Pelaporan PPh Final UMKM Melalui Kegiatan Pendampingan di Kilta Tax Consulting. Jurnal Abdimas Begibung, 1(2). Retrieved from https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3014