Jurnal Abdimas Begibung
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung
<p style="text-align: justify;"><span lang="EN-ID">Jurnal Pengabdian <strong>“Begibung”</strong> merupakan media publikasi ilmiah yang berfokus pada publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen, praktisi, dan mitra kolaboratif. Jurnal ini bertujuan menjadi wadah implementasi tridharma perguruan tinggi, dalam bidang pengabdian untuk isu seperti ekonomi, sosial dan humaniora. Jurnal Pengabdian “Begibung” terbit di bulan April dan Oktober</span></p>Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataramen-USJurnal Abdimas Begibung<p>Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:</p> <ul> <li>Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Abdimas Begibung ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).</li> <li>Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.</li> <li>Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.</li> </ul>Sosialisasi Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Penjualan Properti pada PT Galeri Properti Lombok
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3018
<p><em>Pengabdian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pengenaan, pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti pada PT Galeri Properti Lombok sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran dan pembangunan perumahan komersial. Pengenaan PPPN pada perusahaan dilakukan melalui penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berasal dari harga jual properti, termasuk mekanisme pemisahan DPP dan PPN ketika harga jual telah tercantum secara include. Proses pemungutan dilakukan berdasarkan metode pembayaran yang digunakan konsumen, baik melalui pembayaran tunai, tunai bertahap, maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, dengan penerbitan Faktur Pajak sesuai termin pembayaran. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa PT Galeri Properti Lombok telah melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan perpajakan, mulai dari pengenaan, pemungutan, hingga pelaporan, meskipun masih diperlukan peningkatan ketelitian dalam pemisahan nilai DPP dan PPN dalam transaksi harga include guna memastikan akurasi pelaporan. Secara keseluruhan, prosedur PPN pada perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat dijadikan acuan bagi perusahaan sejenis dalam mengelola kewajiban perpajakannya</em></p>Vina Tri Wulandari
Copyright (c) 2026 Vina Tri Wulandari
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2026-04-222026-04-2212Optimalisasi Pelaporan PPh Final UMKM Melalui Kegiatan Pendampingan di Kilta Tax Consulting
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3014
<p><em>Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Dengan sistem yang sederhana, PPh Final diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak nasional, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Proses administrasi pelaporan PPh Final bagi UMKM di Kantor Konsultan Pajak KILTA Tax Consulting dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Kegiatan dimulai dari pengumpulan dan pencatatan data omzet klien, dilanjutkan dengan rekapitulasi ke dalam sistem administrasi internal, serta verifikasi dan perhitungan pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah proses perhitungan selesai, dilakukan pembuatan kode billing, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT Masa PPh Final melalui DJP Online. Seluruh tahapan tersebut diawasi langsung oleh konsultan pajak dan staf administrasi untuk memastikan ketepatan data serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Penerapan sistem administrasi digital di kantor tersebut mencerminkan praktik administrasi perpajakan modern yang menekankan pada efisiensi, ketertiban dokumentasi, dan akuntabilitas dalam proses pelaporan pajak bagi pelaku UMKM.</em></p>Lalu Mohamad RhadeFirmansyah
Copyright (c) 2026 Lalu Mohamad Rhade, Firmansyah
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2026-04-222026-04-2212Pendampingan Penggunaan Sistem Coretax dalam Pengelolaan PPh Pasal 21 bagi PNS di Kantor Pertanahan Kota Mataram
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3020
<p><em>Pelaksanaan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, termasuk Kantor Pertanahan Kota Mataram. Sebelumnya, proses perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III dan IV di kantor ini dilakukan secara manual menggunakan spreadsheet, yang berpotensi menimbulkan kesalahan, ketidakefisienan waktu, dan kesulitan dalam pelaporan. Implementasi sistem Coretax hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk menganalisis manfaat implementasi sistem Coretax dalam proses perhitungan, pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji PNS Golongan III dan IV. Metode yang digunakan dalam laporan ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi selama periode pengabdian. Data yang diperoleh dianalisis untuk mengevaluasi proses kerja sebelum dan setelah implementasi sistem Coretax. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi sistem Coretax memberikan manfaat yang signifikan. Manfaat tersebut meliputi: (1) Efisiensi Waktu – proses perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari dapat diselesaikan dalam hitungan jam; (2) Peningkatan Akurasi – sistem meminimalisir kesalahan perhitungan yang sering terjadi pada metode manual; (3) Kemudahan Pelaporan – fitur e-filing terintegrasi dalam Coretax memudahkan pembuatan dan pengiriman SPT Massal secara langsung ke Direktorat Jenderal Pajak; serta (4) Keterlacakan Data – arsip data perpajakan menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses untuk keperluan audit atau pemeriksaan.</em></p>BusainiMuhamad Gazali
Copyright (c) 2026 Busaini, Muhamad Gazali
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2026-04-222026-04-2212Pendampingan Pembuatan E-Bupot PPh 23 atas Jasa Konsultan melalui Sistem Coretax pada Lili Consultan
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3015
<p><em>Penerapan sistem digital seperti Coretax menjadi langkah strategis dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui pemanfaatan sistem ini, proses pelaporan dan pemotongan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan gambaran nyata tentang bagaimana PT. LILI Consultan berperan dalam membantu klien melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan Pengabdian di PT. LILI Consulatnt dilaksanakan pada hari senin s/d jumat, dimana jam kerja dimulai pukul 08.30 s/d 17.00. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian, dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan e-Bupot melalui sistem Coretax pada PT. LILI Consultan berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala teknis seperti kestabilan jaringan, keterbatasan akses panduan, dan waktu adaptasi pengguna. Namun, secara umum sistem ini mampu mempermudah proses administrasi dan pelaporan PPh 23 atas jasa Konsultan, mengurangi risiko kesalahan input, serta mempercepat penyampaian bukti potong kepada klien. Melalui sistem Coretax, PT. LILI Consultan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan pelayanan perpajakan yang lebih akurat serta terintegrasi. Hasil ini menunjukkan bahwa digitalisasi melalui Coretax tidak hanya membantu DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendukung konsultan pajak dalam memberikan layanan yang lebih profesional dan efektif kepada klien</em></p>Yana SakhilaIsnawati
Copyright (c) 2026 Yana Sakhila, Isnawati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2026-04-222026-04-2212Pelatihan Coretax dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional serta Kepatuhan Wajib Pajak pada Faridah Konsultan
https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/begibung/article/view/3021
<p><em>Tujuan dari pengabdian ini adalah Untuk memberikan informasi penggunaan CoreTex dalam meningkatkan efisinesi opersioanal dari sisi pengguna atau wajib pajak pada Faridah Konsultan Pajak. Pengabdian mandiri ini dilaksanakan tanggal 1 September 2025 hingga tanggal 15 Desember 2025, dengan total waktu ± empat bulan. Selama kegiatan penulis mengikuti jam kerja perusahaan mulai Senin hingga Jum’at pukul 09.00-17.00 WITA, serta terlibat langsung dalam pelaporan Faktur, e-bupot dan SPT masa menggunakan aplikasi CoreTax sejalan dengan judul yang penulis angkat sehingga mengetahui keunggulan dan kendala yang dialami oleh Faridah Konsultan dalam penggunaan CoreTax. Dalam penggunaan Aplikasi ini penulis mengalami kelebihan serta keunggulan dari sistem yang diluncurkan oleh DJP, seperti Akses data terintegritas, otomatisasi perhitungan, manajemen klien yang lebih baik, pelaporan SPT yang disederhanakan, e- faktur dan e-bupot pajak, respon cepat terhadap SP2DK. Sistem inipun tidak luput dari kendala atau hambatan yang telah penulis bahas yaitu Sistem tidak ramah pengguna (user unfriendly), akses lambat dan server sering gangguan, kesulitan pengelolaan fitur. Kesimpulannya, hasil laporan ini bahwa penerapan sistem CoreTax di Faridah Konsultan Pajak terbukti meningkatkan efisiensi operasional dan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi proses administrasi perpajakan yang terintegrasi, cepat, dan transparan. Meskipun memberikan dampak positif, implementasi CoreTax masih menghadapi kendala seperti akses sistem yang lambat, server tidak stabil, serta kurangnya pelatihan bagi pengguna, sehingga diperlukan peningkatan dukungan teknis dan sosialisasi dari DJP agar sistem ini dapat berjalan optimal.</em></p>Nur MawarrohIsnawati
Copyright (c) 2026 Nur Mawarroh, Isnawati
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2026-04-222026-04-2212