PERANAN PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN MASBAGIK (STUDI KASUS: PT. BPRS TULEN AMANAH)

Authors

  • Zikratul Aini Afik Yanti Universitas Mataram
  • Jalaludin Jalaludin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/oportunitas.v5i1.2815

Keywords:

BPRS Tulen Amanah, Musyarakah, Pembiayaan syariah, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan pembiayaan akad musyarakah yang dilakukan oleh PT. BPRS Tulen Amanah terhadap pembekbangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kecamatan Masbagik, Lombok Timur.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak BPRS Tulen Amanah serta 15 informan sebagai nasabah penerima pembiayaan akad musyaraka. Penentuan informan dilakukan dengan tekhnik purposive sampling, yaitu nasabah yang usahanya telah bejalan minimal tiga tahu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah berperan penting dalam mendorong perkembangan UMKM di kecamatan Masbagik tercermin dari meningkatnya omzet, pendapatan, dan skala usaha melalui penambahan stok barang, perluasan usaha, dan peningkatan asset. Namun demikian, tidak semua nasabah mengalami perkembangan pada usahanya khususnya UMKM yang mengalami kendala lokasi usaha yang kurang sterategis dan tingkat persaingan pasar yang tinggi. Keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh pembiayaan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor internal pelaku usaha serta kondisi pasar.

References

Aidil, M., Sari, R., & Hidayat, T. (2020). Peran lembaga keuangan mikro dalam pengembangan usaha mikro di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 115–128.

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2024). Statistik UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2022). Data UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kara, M. (2013). Perbankan syariah dan pembiayaan UMKM. Al-‘Adl, 6(2), 125–138.

Novita, D., Sari, M., & Fadli, R. (2014). Peran bank pembiayaan rakyat syariah dalam pembiayaan UMKM. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 4(1), 45–58.

Nurnasrina, N., Hadi, S., & Yusra, A. (2018). Pembiayaan bank syariah dan pengaruhnya terhadap pertumbuhan usaha mikro. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 3(2), 77–90.

Primiana, I. (2009). Menggerakkan sektor riil: UMKM dan industri. Alfabeta.

Suci, Y. R., Nurhayati, & Firmansyah. (2017). Perkembangan UMKM dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 15(2), 89–102.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tunas, A. R., Hidayat, R., & Prasetyo, B. (2014). Akses pembiayaan dan pengaruhnya terhadap kinerja UMKM. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 18(1), 1–12.

Umar, H. (2000). Metode penelitian untuk skripsi dan tesis bisnis. RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (2008).

Published

2026-03-01