STRATEGI BAPENDA LOMBOK TENGAH DALAM MENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK MAKANAN DAN MINUMAN UNTUK PENDAPATAN OPTIMAL
Abstract
Adapun tujuan penyusunan Laporan Magang ini ialah untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pemungutan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Kabupaten Lombok Tengah, serta mengetahui strategi yang diterapkan oleh Bapenda dalam mengatasi permasalahan tersebut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencapai pendapatan yang optimal. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan magang pada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah selama 4 bulan lamanya dengan melakukan berbagai kegiatan operasional seperti entry data, penagihan aktif, verifikasi dokumen, dan penggunaan aplikasi perpajakan digital. Hasil yang didapatkan yaitu mampu menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi Bapenda Kabupaten Lombok Tengah meliputi: kesenjangan pendataan dan registrasi wajib pajak, karakteristik sektor kuliner yang dinamis, keterbatasan sumber daya manusia, dan potensi ketidakpatuhan yang tersembunyi di balik pencapaian target penerimaan. Melihat semua permasalahan tersebut, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah menerapkan strategi yang terintegrasi yakni: pembentukan Satgas PAD, penagihan aktif & berjenjang oleh juru pungut, pemberian teguran administratif sebagai bentuk pembinaan, penyegelan dengan melibatkan Pol PP, dan inovasi teknologi (
Mata Lapakdan OTM). Semua strategi ini terbukti efektif meningkatkan penerimaan pajak. Kombinasi strategi yang holistik berfokus pada pengembangan ekosistem kepatuhan (bukan hanya penagihan), dan juga didukung oleh inovasi teknologi yang terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
References
Anggraeni, I. Y., Farida, Dr. N., MSi., & Saryadi, D. (2013). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG TENGAH SATU. La Jaula Publicasiones. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jiab/article/viewFile/2520/2527
Mafaza, W., Mayowan, Y., & Sasetiadi, T. H. (2016). KONTRIBUSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PENDAPATAN ASLI DAERAH. https://media.neliti.com/media/publications/194177-ID-kontribusi-pajak-daerah-dan-retribusi-da.pdf
Nasir, M. S. (2019). ANALISIS SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH SETELAH SATU DEKADEOTONOMI DAERAH. In JDEP (Vol. 2, Issue 1). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dinamika_pembangunan/index
Peraturan Daerah. (2024). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/308677/perda-kab-lombok-tengah-no-1-tahun-2024
UU RI No. 23 2014. (2014). DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
UU No 1 tahun 2022. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
, U. N. 1 T. (2022). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, 104172, 1–143. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22499
Arif Yunianto. (2024). Coretax dan Biaya Kepatuhan. https://www.pajak.go.id/en/node/111577
Listyowati, Yuli Chomsatu Samrotun, & Suhendro. (2018). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK (Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga). Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 3(1), 378–378. www.jraba.org






