Strategi Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Meningkatkan Efektivitas Penertiban Penunggakan Pajak di Kantor Samsat Mataram
Keywords:
Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggakan Pajak, Strategi Penagihan, EfektivitasAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara langsung strategi penagihan pajak kendaraan bermotor serta upaya dalam meningkatkan kepatuahan wajib pajak yang menunggak di kantor Samsat Mataram. Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat) bulan dengan melakukan aktivitas pengamatan langsung terhadap prosess pelayanan, pendampingan pegawai dalam kegiatan penagihan, pengolahan data wajib pajak, serta keterlibatan dalam kegiatan lapangan bersama tim samsat Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Samsat Mataram menerapkan tiga strategi utama dalam penagihan pajak, yakni pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kewajiban pajak, pendekatan persuasif dengan surat imbauan atas penyampaian informasi jatuh tempo dan kunjungan langsung kepada penunggak, serta pendekatan represif melalui operasi gabungan atau razia kendaraan bermotor bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.Secara umum, strategi yang diterapkan telah berhasil meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, terutama melalui pendekatan langsung yang persuasif. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa hambatan yang dihadapi, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, kendala teknis pada sistem online, serta banyaknya kendaraan yang belum melakukan mutasi data kepemilikan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Samsat Mataram terus melakukan upaya perbaikan dengan memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan sosialisasi, memperluas akses layanan digital, dan memberikan kemudahan administratif bagi wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kolaborasi antarinstansi, pembaruan sistem informasi dan data kendaraan, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Kesimpulannya, strategi penagihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Kantor Samsat Mataram telah berjalan efektif dan adaptif, sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
References
Berita daerah. Kendaraan, P., Dan, B., Balik, B., Kendaraan, N., Bali, D. T. I., Timur, T., Lembaran, T., Republik, N., Nomor, I., Lembaran, T., & Nomor, N. (2018). Berita daerah provinsi nusa tenggara barat. 1–35.
Harikase, W. (2022). Evaluasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sebelum Dan Semasa Pandemi. 6(1), 508. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/42996
Iswan.M.Masirete. (2013). Pasal 1 Und. Jurnal EKOMEN, 13(2), 35–46.
Paulus, V., Rohani, S., & Suasono, E. (2024). Meningkatkan Pendapatan Daerah. 3(1), 57–71.
Pratiwi, D. I., Surya, I., & Anwar. (2020). Strategi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Dalam Peningkatan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Ilmu Pemerintahan, 5(4), 1613–1626.
Sopiansyah et al., 2023. (2023). Konsep dan Implementasi Kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka ). 4(6), 3188–3202.
Viva, A. A., Kowel, L. A. A., & Kalangi, S. J. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak DanModernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WajibPajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Minahasa Selatan. Tangkuman 4251 Jurnal EMBA, 7(3), 4251–4260. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/25060
Yovita, V. (2021). Efektivitas Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Oleh Samsat Wilayah Makassar 1 Selatan. Jurnal Administrasi Bisnis, 2(1), 1–10.






