Prosedur Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Pada Kantor Konsultan Pajak Asrarudin
Keywords:
Prosedur Perhitungan Pajak, PPh Pasal 21, Masa Pajak TerakhirAbstract
Adapun tujuan penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (MAGANG) ini untuk mengetahui dan memahami prosedur perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak terakhir pada Kantor Konsultan Pajak Asrarudin. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan magang pada Kantor Konsultan Pajak Asrarudin selama 4 (empat) bulan lamanya dengan melakukan aktivitas pada bagian yang berkaitan dengan akuntansi maupun perpajakan untuk dapat mengetahui secara langsung tentang prosedur perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya. Berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah menetapkan dua metode pemotongan pajak, yakni tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan pada masa pajak Januari–November dan tarif progresif yang digunakan pada masa pajak terakhir (Desember). Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan magang yang dilakukan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa prosedur perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir di Kantor Konsultan Pajak Asrarudin telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Pada masa pajak Januari hingga November, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penyetahunan seluruh penghasilan dan penerapan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
References
Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26.
Direktorat Jendral Pajak. (2024). Peraturan Mentri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. https://doi.org/www.pajak.go.id
Gunadi, N. L. D. S., & Widyatama, J. (2021). Perhitungan Sebagai Seorang Investor Saham Atas Besaran Pajak Yang Harus Dibayarkan Kepada Negara. Jurnal Locus Delicti, 2(1), 13–3. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.455
Hansel Primatech Asia. (2024). Anda Harus Tau Karakteristik dai Pajak . FlazzTax.Com . lazztax.com/2022/02/07/anda-harus-tahu-karakteristik-dari-pajak/
Lase, J. R., Tarihoran, D. F., Sagala, D. K., Tobing, E. G. H. L., Telaumbanua, S. N., & Aruan, D. A. (2025). Pengelolaan Akuntansi Rumah Sakit dan Dampaknya Terhadap Perhitungan Pajak Final Pada Masa Jasa Kesehatan (Literature Review). Journal of Audit and Tax Synergy, 02(01), 1–7. https://jurnal.line.or.id/index.php/jats/article/view/131
Mulyadi. (2001). Sistem Akuntansi (3rd ed.). Salemba Empat .
Puspitawati, L., & Anggadini, S. D. (2011). Sistem Informasi Akuntansi (Cet.1). Graha Ilmu . https://elibrary.bsi.ac.id/readbook/200766/sistem-informasi-akuntansi
Sari, D. S. Kom. ,M. Ak. , AKT. , C. (2024). Buku Ajar Praktikum Perpajakan (R. Rachmadiansyah & W. P. Adeninsih, Eds.). Tangguh Denara Jaya Publisher. https://repository.tdjpublisher.com/index.php/katalogtdj/article/download/12/11
Shufa, M. Z., & Ekowati, L. (2025). Analisis Perbandingan dan Dampak PPh Pasala 21 Sebelum dan Setelah PP 58/2023 di PT XYZ. SEMINAR NASIONAL INOVASI VOKASI, 4(1), 929–937. https://prosiding.pnj.ac.id/index.php/sniv/article/view/4101
Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. Jurnal Bisnis Pespektif (BIP’s), 16(2), 119–136. http://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/BIP
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (12th ed.). Salemba Empat. https://perpustakaan.binadarma.ac.id/opac/detail-opac?id=3982






