ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERWUJUD PADA KANTOR DINAS SOSIAL KOTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/risma.v2i3.233Keywords:
Kata Kunci: Aset Tetap, Perlakuan Akuntansi, Standar Akuntansi Pemerintah.Abstract
Aset tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 07 tahun 2010 tentang Aset Tetap untuk menilai perlakuan akuntansi yang diterapkan pada aset, terutama dalam hal aset tetap berwujud yang dimiliki Dinas Sosial Kota Mataram. Dalam menilai penerapan akuntansi pada aset yang dimiliki, Metode penyusutan menjadi salah satu hal penting dalam menilai perlakuan akuntansinya untuk menentukan masa manfaat dan umur eknomis penggunaan aset tetap.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap berwujud pada kantor Dinas Sosial Kota Mataram berdasarkan dengan standar akuntansi pemerintah PP 71 tahun 2010. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlakuan akuntansi yang diterapkan dalam pencatatan maupun kebijakan-kebijakan pada aset tetap yang dimiliki berdasarkan PSAP No. 07 Tahun 2010 tentang Aset Tetap.
References
, peraturan U. N. 17 tahun. (2003). Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003. Zitteliana, 18(1), 22–27.
, pp nomer 71 tahun. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. ?? ???? ??? ?????????, 9(1), 76–99.
Dinas, S. (2020). Laporan Kinerja Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Tahun 2020. 4(1), 1–23.
Jumriani, N. (2019). Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Pemerintah Pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar. Journal of Wind Engineering and Industrial Aerodynamics, 26(3), 1–4. https://doi.org/10.1007/s11273-020-09706-3%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jweia.2017.09.008%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.energy.2020.117919%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.coldregions.2020.103116%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jweia.2010.12.004%0Ahttp://dx.doi.o
Khafiyya, N. A. (1945). Akuntansi Aset Tetap (PSAP 07) Pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 07.
Moleong. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Parwati, N. (2014). Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng. 1–19. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/6691-Full_Text.pdf
Pramono, C. (1975). Landasan Teori legitimasi. 9–22.
PSAP 07. (2010). Akuntansi aset tetap. Standar Akuntansi Pemerintah Peryataan No O7, 07, 14. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2010/pp71-2010lmp2.7.pdf
Purwanta, N. Z. (2021). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 200.
Putri, R. A. F., Sari, Y. P., & Sulistyowati, D. (2016). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 07 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal. Politeknik Negeri Jakarta, 07, 508–513.
Safitri, R. S. I. (2017). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan PSAP No. 07. Ilmu Dan Riset Akuntansi, 06(07), 1–13. http://www.albayan.ae
Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Tipan, A., Saerang, D. P. E., & Lambey, R. (2016). Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Pekerjaan Umum (Pu) Provinsi Sulawesi Utara. Going Concern?: Jurnal Riset Akuntansi, 11(1), 57–65. https://doi.org/10.32400/gc.11.1.10558.2016
Wati, N. F. (2011). Perlakuan Akuntansi Aset Tetap dalam Laporan Keuangan Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. 1–117.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Baiq Aprilia Saqinah, Eni Indriani SE., M.A., Yusli Mariadi SE., MSA.Ak
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.