PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015

Penulis

  • Siti Fatimah Universitas Mataram
  • Tuty Handayani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i1.83

Kata Kunci:

Upah Minimum Regional, Tripartif, Peraturan Pemerintah

Abstrak

Pengabdian pada Masyarakat ini berjudul Pelatihan Teknik Perhitungan Upah Minimum Regional (UMR) pada Anggota Tripartit Kota Mataram. Adapun tujuan Pengabdian ini adalah : (1) Untuk mengetahui cara perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, (2) Untuk mengetahui tata cara perhitungan Upah Minimum regional (UMR) bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan (3)Memberikan panduan kepada unsur tripartit agar mempunyai dasar yang akan dipedomani guna penetapan Upah Minimu Regional (UMR) Kota Mataram dimasa yang akan datang.
Adapun metode pelatihan yang digunakan disamping menggunakan tutorial, diskusi-diskusi yang juga  lebih ditekankan pada latihan-latihan terhadap beberapa hasil survey terdahulu tentang : bagaimana tata cara penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan hasil survey harga pasar khusunya kebutuhan pokok. Selanjutnya dari hasil penetapan KHL selanjutnya bagaimana tata cara menetapkan Upah Minimum Regional (UMR). Selanjutnya melalui latihan juga dilakukan diskusi terhadap hasil yang dikerjakan oleh setiap peserta agar diperoleh gambaran tentang hasil analisis yang lebih akurat.
Setelah dilakukan survey terhadap ke 60 jenis barang kebutuhan masyarakat tersebut  secara priodik per 3 bulan atau 4 kali selama satu tahun, maka selanjutnya dilakukan perhitungan dengan mempertimbangkan ada 4 kriteria sebagai berikut : (1) Laju pertumbuhan ekonomi daerah, (2) Tingkat Produktivitas (3) Tingkat inflasi daerah dan (4) Kelompok usaha Marjinal daerah. Adapun hasil nilai Upah Minimu Regional  (UMR) berdasarkan hasil analisis data dan dengan mempertimbangkan keempat kriteria tersebut maka dapat disajikan nilai upah minimum regional (UMR) tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut : Rp  1.714.216, Rp  1.863.524, Rp 2.013.165 dan Rp  2..184.485,- artinya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sedangkan untuk Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan yang disebabkan oleh kondisi masa pandemic Corona Virus Disease 2019 atau (Covid 19) dan sesuai  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/11/HK.04/X/2020 untuk tidak menaikkan Upah Minumum Regional Tahun 2021.

Referensi

…………….., 2005. Pedoman Survey Harga Penetapan Nilai Kebutuah Hidup Layak (KHL) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No : PER-17/MEN/VIII/2005.
……………., 2007. Undang-Undang Keternagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta.
……………., 2010. Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kabupaten/Kota. Peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER-04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri No : 17 Tahun 2010..
…………….., 2011. Penetapan Upah Mínimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2011. Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat No : 146/Tahun 2011.
………………, 2013. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasI Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, Jakarta
…………….., 2015. Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 tentang Dasar Penetapan Upah Minimum Regional , Jakarta.

Diterbitkan

2021-12-28

Cara Mengutip

Fatimah, S., & Handayani, T. (2021). PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015. Jurnal Abdimas Sangkabira, 2(1), 15–22. https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i1.83