ANALISIS POTENSI DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA MATARAM TAHUN 2015-2020
DOI:
https://doi.org/10.29303/konstanta.v3i1.1105Keywords:
Pendapatan Asli Daerah, PAD, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, PBB-P2Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu pajak pusat yang diserahkan pengelolaanya ke pemerintah daerah sehingga menjadi pajak daerah. PBB-P2 sebagai pajak daerah diharapkan dapat berkontribusi maksimal terhadap penerimaan daerah khususnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerimaan PBB-P2 terhadap potensi dan kontribusi PAD dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung penerimaan PBB-P2 di Kota Mataram. Metode penelitian menggunakan jenis kuantitatif, sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan dokumentasi dengan menggunakan analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, persentase potensi PBB-P2 terhadap target penerimaan PBB-P2 sebesar 17,91% dari potensi yang ada di lapangan, sementara untuk realisasai PBB-P2 hanya sebesar 20,46%, yang berarti penetapan target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Mataram belumlah optimal. Tingkat kontribusi PBB-P2 terhadap Pajak Daerah Kota Mataram tahun 2015-2020 memiliki rata-rata persentase 17,30% yang dikategorikan kurang. Untuk tingkat kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Kota Mataram tahun 2015-2020 dikategorikan sangat kurang dengan persentase rata-rata 6,91%.
Kesimpulan penelitian ini masih banyaknya potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Mataram yang belum terdaftar/terdata oleh pihak Badan Keuangan Daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Mataram.
References
Badan Pusat Statistik. 2020. Kota Mataram Dalam Angka
Departemen Pendidikan Nasional. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. 2011. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Kuncoro. Mudarajad. 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang. Jakarta: Erlangga
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. 2002. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Mardiasmo. 2003. Perpajakan, Edisi Revisi 2003. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Mahmudi. 2007. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Penerbit dan Percetakan STIM YKPN.
Nazir, Moh. 1999. Metodologi Penelitan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Siahaan, Pahala Marihot. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sidik, H. 1996. Pajak dan Retribusi Peranan dan Permasalahan. Bahan Kuliah Pada Sekolah Staf dan Komando TNI AL. Jakarta.
Eckert, J. K. 1990. Property Appraisal and Assessment Administration. IAAO. Chicago Illinois
Fitriani Hatta, Dewi Amalia. 2015. Analisis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunung Kidul <http://journal2.uad.ac.id/index.php/reksa/article/download/160/101> Diakses tanggal 23/11/2020 pukul 09:07 WITA
Kamilatussaniah, Putri. 2017. Analisis Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Medan
Marlinda Putri Kumoro. 2017. Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kota Yogyakarta dan Kontribusinya terhadap Kemandirian Daerah <http://journals.ums.ac.id/index.php/reaksi/article/download/3684/2727> Diakses tanggal 23/11/2020 pukul 09:15 WITA
Safruddin, dkk. 2020. Analisis Potensi Dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari < http://ojs.uho.ac.id/index.php/jak-uho/article/viewFile/15930/10721> Diakses tanggal 05/12/2020 pukul 01:30 WITA
Wikipedia. 2020. Pajak Bumi dan Bangunan. <https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan#:~:text=Wajib%20pajak%20PBB%20adalah%20orang,PBB%20yang%20terutang%20setiap%20tahunnya> Diakses tanggal 30/11/2020 pukul 22:00 WITA
Peraturan Perundang-Undangan
,Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. 1985. Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
,Undang-Undang No. 12 Tahun 1994. 1994. Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
,Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
,Undang-Undang No. 33 Tahun 2004. 2004. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Kota Mataram
Peraturan Daerah Kota Mataram No. 7 Tahun 2012. 2012. Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Mataram No. 8 Tahun 2015. 2015. Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nikmatika, Luluk Fadliyanti, Baiq Saripta Wijimulawiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.