Prosedur Perhitungan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Tagihan Air Pada PDAM Tirtha Adhia Rinjani Lombok Tengah
Keywords:
Denda, Keterlambatan, Pembayaran, Tagihan, PDAMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan air di PDAM Tirta Adhia Rinjani Lombok Tengah serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Keterlambatan pembayaran oleh pelanggan merupakan tantangan yang berdampak langsung terhadap arus kas dan operasional PDAM. Oleh karena itu, penerapan sistem denda menjadi strategi penting dalam pengendalian internal dan manajemen piutang. Melalui studi literatur dan observasi langsung selama kegiatan magang, ditemukan bahwa prosedur perhitungan denda dilakukan secara sistematis berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan tarif denda harian yang telah ditetapkan. Prosedur ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi finansial, tetapi juga sebagai alat edukasi dan kontrol keuangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan denda keterlambatan berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pelanggan, penguatan pengendalian internal, dan perbaikan cash flow perusahaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk optimalisasi kebijakan pembayaran dan sistem manajemen piutang di sektor layanan publik. Saran untuk PDAM Tirta Adhia Rinjani Lombok Tengah: PDAM perlu maninggkatkan sistem infomasi yang lebih terintigrasi untuk mempermudah pemantauan dan perhitungan denda. Saran untuk calon pelanggan PDAM Tirta Adhia Rinjani Lombok Tengah Sebaiknya memahami prosedur pembayaran dan tarif denda yang berlaku untuk menghindari keterlambatan dan biaya tambahan.
References
Ayuningbumi, N. And Julianto, I. (2023). Sistem Informasi Akuntansi Dalam Prosedur Penagihan Pembayaran Rekening Air Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 13(2), 299-311. https://Doi.Org/10.23887/Jiah.V13i2.61475
Erawati, T. And Making, O. (2023). Keterlambatan Pembayaran Gaji Dan Tertib Administrasi Keuangan Dan Kinerja Keuangan Pada Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Lembata. Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), 7(1), 330-340. https://Doi.Org/10.37339/E-Bis.V7i1.1167
Ginting, V., Kusrini, K., & Luthfi, E. (2020). Penerapan Algoritma C4.5 Dalam Memprediksi Keterlambatan Pembayaran Uang Sekolah Menggunakan Python. Jurnal Teknologi Informasi, 4(1), 1-6. https://Doi.Org/10.36294/Jurti.V4i1.1101
Ismail, W., Baharuddin, A., Mutalib, L., & Rab, M. (2019). Document Falsification/Forgery From The View Of Islamic Jurisprudence And Malaysian Law. Al-Jami Ah Journal of Islamic Studies, 57(2), 459-498. https://doi.org/10.14421/ajis.2019.572.459-498
Mardiansyah (2024). Sanksi Denda Atas Keterlambatan Membayar Hutang Dalam Perspektif Fiqh. Rayah Al-Islam, 8(3), 1234-1253. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1075
Nurdiana, D. (2019). Perancangan Dan Implementasi Sistem Informasi Pemasangan Baru Pdam Berbasis Web. Jurnal Petik, 5(2), 43-48. https://doi.org/10.31980/jpetik.v5i2.566
Sarwindah, S., Yurindra, Y., Marini, M., & Elvia, E. (2022). Pengembangan Sistem Layanan (SPAB) Sarana Penyedia Air Bersih Berbasis Web. Jurnal Sisfokom (Sistem Informasi Dan Komputer), 11(2), 180-186. https://doi.org/10.32736/sisfokom.v11i2.1374
Putra, R. And Rosidah, Z. (2025). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Penetapan Biaya Tagih Dan Denda Murabahah Di BMT Bina Insan Mandiri Karanganyar. JH, 4(1), 76-86. Https://Doi.Org/10.37968/Jhesy.V4i1.1287
Wijaya, V. And Yanti, L. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Eco-Buss, 6(1), 206-216. Https://Doi.Org/10.32877/Eb.V6i1.611
Wiyono, S. and Tanaamah, A. (2017). Analisis Kinerja Si/Ti Pada Pdam Kota Salatiga Menggunakan Kerangka It Balanced Scorecard. Jurnal Buana Informatika, 8(4). https://doi.org/10.24002/jbi.v8i4.1442
Wulandari, A. and Widyastuti, I. (2025). Analisa Sistem Informasi Akuntansi Tagihan Pembayaran Vendor Pt Pelni (Persero) Jakarta Pusat. Justika Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 5(1), 34-38. https://doi.org/10.31294/justika.i5v1.8248






