Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Perhitungan PPh Badan Pada Penghasilan Non Final Perusahaan SPBU Pertamina Melalui Infinity General Consulting

Authors

  • Nur Meliana Universitas Mataram
  • Lukman Effendy Universitas Mataram

Keywords:

Rekonsiliasi Fiskal, PPh Badan, Non Final

Abstract

Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian atas laporan laba/rugi komersial agar selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memperoleh laba atau rugi fiskal yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode satu tahun pajak tertentu. Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah untuk memahami penerapan rekonsiliasi fiskal dalam penghitungan PPh Badan atas penghasilan non-final pada perusahaan SPBU Pertamina yang ditangani oleh Infinity General Consulting, serta untuk membandingkan hasil rekonsiliasi tersebut dengan ketentuan perpajakan yang berlaku melalui pendekatan konsultan pajak. Kegiatan magang dilaksanakan di Infinity General Consulting selama empat bulan, dimulai pada 20 Agustus hingga 13 Desember 2024. Berdasarkan hasil observasi dan praktik lapangan, penulis menyimpulkan beberapa hal penting yaitu Laporan laba/rugi komersial milik klien Infinity General Consulting perlu disesuaikan dengan regulasi perpajakan. Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal, diperoleh laba fiskal sebesar Rp 2.852.251.771,14 yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan. Selanjutnya Berdasarkan ketentuan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat kewajiban PPh Badan Kurang Bayar sebesar Rp 2.239.981,33 yang harus disetorkan ke kas negara. Terakhir Infinity General Consulting, sebagai konsultan pajak resmi, berperan aktif dalam membantu klien memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

References

Agustini, S. and Kamaliyah, F. (2025). Analysis Of CV. Yan's Jaya Financial Statements Fiscal Reconciliation in 2023 on Calculating Income Tax Payable. Transekonomika Akuntansi Bisnis Dan Keuangan, 5(2), 502-513. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v5i2.880

Benardi, B. and Yulianti, E. (2022). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dan Perhitungan PPh Terutang Atas Laba Komersial Perusahaan. Studia Ekonomika, 7(1), 58-73. https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v7i1.22

Dariansyah, D. (2020). Analisa Penerapan Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial PT XYZ Pada Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pulo Gadung. Account, 7(2). https://doi.org/10.32722/acc.v7i2.3555

Fadillah, F., Furqon, I., & Furqon, I. (2024). Analisis Penetapan Pajak Penghasilan Final (PPh) Pada Bunga Deposito dan Obligasi Terhadap Pertumbuhan Investasi. Journal of Sharia Banking, 5(1), 46-54. https://doi.org/10.24952/jsb.v5i1.9407

Hidayati, J., Candra, D., & Yanto, R. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Dengan PPh Tidak Final Dan PPh Final Terhadap Pajak Terutang (Studi Kasus Pada PT Citra). Jurnal Bisnis Mahasiswa, 4(1), 44-53. https://doi.org/10.60036/jbm.v4i1.art5

Khaq, Z., Rachmawati, R., & Maulan, P. (2025). Analisis Efektivitas Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan di Indonesia: Studi Pada Perusahaan Jasa. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 5(1), 39-46. https://doi.org/10.51903/jiab.v5i1.1048

Klikpajak.id. (2022). Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya.

Pajak.com. (2025). Era Coretax: Format Baru Rekonsiliasi Fiskal di SPT PPh Badan.

Infinite ERP. (2024). Memahami Rekonsiliasi Fiskal: Pengertian, Jenis, Tahapan, dan Contohnya.

Nurmilawati, N. and Riyadi, R. (2025). Tinjauan Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pada PT. Yudhistira Ghalia Indonesia. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan, 5(2), 121-130. https://doi.org/10.37641/jabkes.v5i2.1905

Downloads

Published

2025-08-31