Mekanisme Alur Penginputan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ganti Uang (GU) Di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Pulai Lombok
Keywords:
SPP-GU, Akuntansi Pemerintahan, Pengawasan KetenagakerjaanAbstract
Laporan ini membahas mekanisme alur penginputan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ganti Uang (GU) pada UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Pulau Lombok. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami proses administrasi keuangan dalam pengajuan SPP-GU secara praktis dan membandingkannya dengan teori akuntansi sektor publik yang telah dipelajari. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi langsung dan studi dokumentasi selama kegiatan praktik kerja lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penginputan SPP-GU di UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahap penyusunan dokumen, verifikasi, penginputan data ke sistem, hingga proses persetujuan dan pencairan dana. Prosedur tersebut membantu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Laporan ini diharapkan dapat menjadi referensi akademik bagi mahasiswa dan pihak instansi yang ingin memahami praktik administrasi keuangan publik di lingkungan kerja nyata.
References
Asiva Noor Rachmayani. (2015). Supriyono 2012.
Dewantoro, H., Surono, A., & Nurhidayati, M. (2022). Subekti 2012. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(1), 41. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i1.1187
Direktorat Sistem Perbendaharaan. (2015). Panduan Teknis Pejabat Pembuat Komitmen. Paper Knowledge: Toward a Media History of Documents, 3(April), 49–58.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472, 670.
Laporan Tahunan BPOM Mataram. (2022). Laptah Mataram 2022 Rev.
Mankiw. (2012a). Konsep Mekanisme Ekonomi. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12670/
Rahmat, D., Yai, T., & Esa, G. M. (2003). BPK RI.
Soedibyo. (2003). UU No. 13 Tahun 2003. Teknik Bendungan, 1–7.
Ummah, M. S. (2019). Laudon 2012. In Sustainability (Switzerland), 11(1).
Suharyadi. (2018). Solusi UKM. https://finance.detik.com/solusiukm/d-6328311/10





