Pengendalian Resiko Pemberian Kredit Pada PT. BPR NTB (Perseroda) Cabang Praya
Keywords:
Pengendalian, Risiko, Pemberian Kredit, BPRAbstract
Tujuan penyusunan Laporan Magang ini, adalah untuk mengetahui bagaimana pengendalian resiko pemberian kredit pada PT.BPR NTB Cabang Praya. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan magang selama 4 (empat) bulan lamanya dengan melakukan aktivitas yang berkaitan pada bagian akuntansi untuk dapat mengetahui secara lansung tentang cara pengendalian resiko pemberian kredit pada PT.BPR NTB Cabang Praya. Hasil yang didapatkan mampu menjelaskan pengendalian resiko pemberian kredi menggunakan proses implementasi prinsip 5C yaitu: watak,(character), kemampuan (capacity), modal (capital), jaminan (colleteral), kondisi (condition). Dan Adapun langkah yang dilakukan PT.BPR NTB Cabang Praya sebeleum memberikan kredit pada nasabah yaitu: perivikasi data/permohonan kredit, pengecekan slik, survey, analisa pinjamana, dan rapat loan cimitte. Adapun cara penyelesaian jika terjadinya kredit macet yaitu Ketika nasabah tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang ada, yakni dengan cara memberikan surat peringatan.
References
Astuti, N. F. (2009). Prosedur Pemberian Kredit Umum Pada PD BPR Bank Pasar Klaten.
Budiarti, I. (2011). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Dunia Perbankan. Majalah Ilmiah UNIKOM. Kota Bandung.
Buku Petunjuk pedoman magang”,2024, Program Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram.
Fibriyanti, Y. V., & Wijaya, O. I. (2018). Analisis Sistem Pengendalian Internal Pemberian Kredit Pada Pd. Bpr Bank Daerah Lamongan. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 3(2), 789-â.
Ichsan, N. (2014). Pengantar perbankan.jakarta, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Mansyuri, M. I. (2021). Pengaruh Pemberian Kredit oleh PT Bank Perkreditan Rakyat NTB Dompu Terhadap Pendapatan Pedagang Kecil di Kecamatan Woja Dompu. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3713-3729.
Nardo, R. dkk. Manajemen Risiko.(2022) media sains indonesia, Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat
PT.BPR NTB (Perseroda) Cabang Praya (2022) pengendalian resiko pemberian kredit pada PT.BPR NTB
Wahyuni, N. (2017). Penerapan prinsip 5c dalam pemberian kredit sebagai perlindungan bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).
Yasid, M., & Ramayanti, R. (2019). Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Lembaga Perbankan. Jurnal Darma Agung, 27(3), 1201-1208.
Yasman, R., & Afriyeni, A. (2019). Prosedur Pemberian Kredit Pada PT. Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Jorong Kampung Tangah (JKT) Pariaman Cabang Padang.





