PROSEDUR ENTRI PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR PADA UPTD PASAR DINAS PERDAGANGAN KOTA MATARAM
Keywords:
penerimaan, retribusi pasar, UPTD pasar, prosedur, Dinas PerdaganganAbstract
Laporan magang ini disusun yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis secara mendalam prosedur entri penerimaan pendapatan pasar pada UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram. Selama kegiatan magang, penulis terlibat langsung dalam proses pencatatan, pengendalian, dan verifikasi setiap pemasukan retribusi pasar, sehingga memberikan pemahaman praktis mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan daerah serta efektivitas pengendalian internal yang diterapkan. Berdasarkan hasil pengamatan, prosedur entri penerimaan retribusi pasar melibatkan rangkaian kegiatan mulai dari pendataan pedagang, penarikan retribusi oleh juru pungut, verifikasi penerimaan oleh kasir, hingga pencatatan administrasi dan penyetoran ke Kas Daerah. Seluruh tahapan dijalankan melalui sistem informasi keuangan pemerintah daerah untuk memastikan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas laporan keuangan. Prosedur tersebut mencakup penatausahaan penerimaan kas, penyusunan dokumen LHBP, pembuatan Surat Tanda Setoran (STS), serta proses serah terima uang kepada Bank NTB Syariah sebagai instansi penerima setoran resmi. Hasil magang menunjukkan bahwa penerapan prosedur penerimaan retribusi di UPTD Pasar telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, meskipun terdapat beberapa penyesuaian teknis dalam praktik harian guna meningkatkan keamanan, ketelitian, dan efektivitas proses. Secara keseluruhan, pengalaman magang ini membuktikan bahwa penerimaan pendapatan daerah memerlukan prosedur yang efisien, terkontrol, dan tepat ketentuan agar kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
References
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, K. (n.d.). Buku Panduan Program Magang Berdampak.
Keuangan, P., & Nomor, U. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Download/94590/PP Nomor 12 Tahun 2019.pdf
Nurdiansyah, A., Andriani, R., & Hastuti, D. P. (2019). Bab ii landasan teori 2.1.Prosedur Administrasi Pelayanan Pemakaman Pada TPU Tegal Alur Unit II Islam Jakarta Barat. 7–20.
Pembelajaran, D., Kemahasiswaan, D. A. N., Jenderal, D., Tinggi, P., Teknologi, D. A. N., Pendidikan, K., & Teknologi, D. A. N. (2024). BUKU PANDUAN MERDEKA BELAJAR -.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2017). Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Jakarta: Kemendagri.
Diskoperindag Kabupaten Cianjur. (2022). Profil dan Pedoman Operasional UPTD Pasar. Cianjur: Diskoperindag.
Mahmudi. (2019). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press.
Halim, A., & Kusufi, M. (2018). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.






