Meningkatkan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Pengujian Arus Kas Pada Laporan SPT PPh Badan Tahun 2024 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat
Keywords:
Kepatuhan Perpajakan, Pengujian Arus Kas, SPT PPh BadanAbstract
Tujuan magang ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemeriksaan kepatuhan perpajakan, khususnya melalui pengujian arus kas dalam pelaporan SPT PPh Badan tahun 2024, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Kegiatan magang dilaksanakan selama 4 (empat) bulan lamanya. Metode yang digunakan dalam kegiatan magang ini adalah observasi dan dokumentasi, yaitu penulis melakukan observasi langsung dengan mengumpulkan dan mempelajari data serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan wajib pajak badan. Data laporan keuangan tersebut digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian arus kas dalam pelaporan SPT PPh Badan tahun 2024. Melalui kegiatan tersebut, penulis memperoleh pengalaman dalam mengidentifikasi kesesuaian antara laporan keuangan wajib pajak dengan laporan SPT PPh Badan. Hasil magang menunjukkan bahwa pengujian arus kas berperan penting dalam memastikan kebenaran dan kewajaran laporan pajak. Dengan analisis arus kas, petugas pajak dapat mendeteksi perbedaan antara data akuntansi dan pelaporan pajak, sehingga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan terhadap kewajiban perpajakan. Kesimpulan dari kegiatan magang ini adalah bahwa penerapan pengujian arus kas dalam pemeriksaan pajak mampu meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan SPT PPh Badan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat sebagai unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kegiatan magang ini memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam memahami penerapan teori akuntansi dan perpajakan di lingkungan kerja sebenarnya.
References
Indonesia, I. A. (2018). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu (Revisi). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Aritonang, J. (2023). Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia Tahun 2023.
Fitria, D. (2017). 1905-4818-1-SM. 4(1), 30–44.
Herlinanur, N., Reski, A., Putri, R., & Wahjoe, P. (2025). Peran Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan dalam Menjamin Keberlanjutan Penerimaan Pajak Nasional Negara. JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN, 3(6), 83–91. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i4.5157
Isnawati, HL, Bq. A., Isnaini, Z., & Jumaidi, L. T. (2018). 24-Article Text-77-1-10-20181029. 2(2), 76– 101.
Kaloh, T., Ilat, V., & Pangerapan, S. (2018). ANALISIS LAPORAN ARUS KAS UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG
TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. In Jurnal Riset Akuntansi Going Concern
(Vol. 13, Issue 4).
Khairunisa, L., Andayani, E., & Arifianti, F. (2023). 5436 (2). Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(6), 975–982.
Muhammad, G., Rofiani, R., & Zaqiyah, Q. Y. (2023). 2094-Article Text-6711-1-10-20230517. 8(1). Pratama, I. F., & Sutomo, H. (2018). Analisis Ekualisasi SPT Masa PPN Dengan SPT PPh Badan
Terhadap Kewajiban Perpajakan PT. Adiyana Teknik Mandiri. http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1286/
Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288.






