Prosedur Akuntansi Atas Kasus Kerugian Daerah: Verifikasi dan Tindak Lanjut Kasus Kerugian Daerah oleh Inspektorat Kota Mataram
Keywords:
Prosedur, Kasus Kerugian, VerifikasiAbstract
Penulis melakasanakan magang di Inspektorat Kota Mataram, dan adapun tujuan penyusunan dari laporan pelaksanaan MBKM-MAGANG ini yaitu untuk dapat memahami prosedur akuntansi serta verifikasi dan tindak lanjut atas kasus kerugian daerah di Kota Mataram. Tujuan ini dicapai dengan melakukan kegiatan magang pada Kantor Inspektorat Kota Mataram selama 4 (empat) bulan lamanya dengan melakukan aktivitas di bagian Wilayah Penugasan, yang dimana memungkinkan penulis untuk dapat mengetahui secara langsung mengenai tata cara dalam prosedur verifikasi dan tindak lanjut atas kasus kerugian daerah di Kota Mataram. Hasil yang penulis dapatkan berdasarkan metode deskriptif yaitu, mampu menjelaskan bahwa untuk memverfiikasi dan menindaklanjuti kasus kerugian tersebut, kantor Inspektorat memiliki prosedur maupun ketentuan yang sudah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri N0. 133 Tahun 2018. Alurnya dimulai pada saat Pelapor mengakses WBS (Whistle Blowing System) dan yang akan di input melalui SIKAD dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Mataram sehingga terbitlah SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) untuk pihak yang terlibat untuk dituntut terkait dengan kerugian tersebut, kemudian penggantian kerugian tersebut akan ditagihkan ke pihak terlibat dan akan disetor ke kas umum daerah.
References
PemerintahanStandar AkuntansiKomite. (2015) ksap.org: https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2016/04/Bultek-20-Akuntansi-Kerugian-ND-Final.pdf
KBBI. kbbi.web.id: https://kbbi.web.id/prosedur
KastoriRina.: Kompas.com: https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/02/140000769/pengertian-prosedur-menurut-ahli






