Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Efisiensi Pajak Pada PT XYZ Melalui Lilo Consultants
Keywords:
Perencanaan Pajak, Efisiensi Pajak, Kepatuhan Perpajakan, PPh 21Abstract
Tujuan dari penyusunan Laporan Magang ini adalah untuk memahami cara perencanaan pajak yang diterapkan oleh Lilo Consultants dalam mendukung PT XYZ untuk meningkatkan efisiensi pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang ada. Tujuan ini dicapai melalui program magang selama empat bulan yang meliputi pengumpulan data dan dokumen terkait pajak, membantu dalam proses penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak, serta menganalisis peluang untuk penghematan pajak yang sah bagi PT XYZ. Hasil dari pelaksanaan magang menunjukkan bahwa penggunaan strategi perencanaan pajak yang efektif dapat mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan insentif, merencanakan transaksi dengan lebih efisien, dan mengelola biaya sesuai dengan ketentuan pajak. Selain itu, strategi ini juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan serta mengurangi risiko terkena sanksi administratif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, penulis berpendapat bahwa metode deskriptif kialitatif yang digunakan selama magang sudah relevan dan sesuai untuk mendukung topik laporan ini. Penilaian ini dilakukan melalui keterlibatan langsung dalam administrasi dan penghitungan PPh Pasal 21, pengamatan mengenai praktik perencanaan pajak di lapangan, serta analisis terhadap dokumen perpajakan perusahaan. Melalui aktivitas tersebut, penulis dapat secara langsung menilai efektivitas strategi perencanaan pajak yang diterapkan oleh Lilo Consultants dalam membantu PT XYZ untuk meningkatkan efisiensi pajaknya.
References
Annisa Febrianda, Rania Atikah Putri, Siti Nurhaliza, & Dini Vientiany. (2024). Subjek dan Objek Pajak Penghasilan. MENAWAN : Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi, 2(4), 291–300. https://doi.org/10.61132/menawan.v2i4.743
Dwi Putri, R., Yulia Defitri, S., Efendi, R., Maharani, S., Nabilla, N., Aprilia, S., Two Ganda, A., Studi Akuntansi, P., & Ekonomi Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok, F. (2025). Optimalisasi Tax Planning atas PPh: Tinjauan Literatur terhadap Praktik dan Regulasi Perpajakan di Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(3), 5535.
Juniawaty, R. (2018). Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan.
Sosio E-Kons, 10(3), 234. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v10i3.2843
Lukman Hakim Siregar, S. M. (2018). Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Karyawan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan.
Nanda Priyatna, H., & Rahayu, S. (n.d.). Analisis Penerapan Tax Planning Terhadap Laba dalam Mengefisiensikan Pembayaran PPH Badan (Studi Kasus Pada PT. Bentoel Internasional Investama Tbk). Journal Of Social Science Research, 4, 5256–5266.
Nurul Jannah, Salsabila Putri, & Yudi Paruhum. (2025). Analisis Pajak Penghasilan 21 di Indonesia. Jurnal Nuansa : Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(3), 203–211. https://doi.org/10.61132/nuansa.v3i3.1943
Rasmini, M., & Si, M. (n.d.). Dasar-d asar Pe r p aj ak an.
Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017. In JUPASI) (Vol. 1, Issue 2). http://ojs.stiami.ac.id
Yenni Mangoting. (1999). Tax Planning : Sebuah Pengantar Sebagai Alternatif Meminimalkan Pajak. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 1. http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/
Yuningsih Nita Christiani, M. K. (2021). Jurnal Among Makarti Vol.14 No. 2. Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Sektor Pertanian yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia.
Yunita Sari Rioni, S. M. (2020, Januari 2). Analisis Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembuatan NPWP UKM Di Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat






