Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Prabumulih Tahun 2020–2024
DOI:
https://doi.org/10.29303/prakbis.v2i1.3337Keywords:
Kontribusi, Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih. Penelitian dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih dengan menggunakan data periode tahun 2020 hingga 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis data sekunder yang bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi PBB terhadap PAD berfluktuasi setiap tahun, yaitu 3,62% pada tahun 2020, 4,92% pada tahun 2021, 4,08% pada tahun 2022, 3,41% pada tahun 2023, dan 3,09% pada tahun 2024, dengan rata-rata kontribusi selama lima tahun sebesar 3,82%. Berdasarkan kriteria Kemendagri, angka tersebut tergolong dalam kategori sangat kurang. Kondisi ini mengindikasikan bahwa PBB belum menjadi sumber utama PAD, sehingga diperlukan upaya optimalisasi melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran data objek pajak, dan penguatan sistem administrasi perpajakan daerah.
References
Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih. (t.t). Laporan Realisasi Anggaran Keuangan Kota Prabumulih. Diperoleh Dari: https://www.kotaprabumulih.go.id/laporan-keuangan-kota-prabumulih/
Lintong, F., Sabijono, H., & Kalalo, M.Y.B. 2018. Analisis Efektifitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 4(13):200.
Madina, A.N., Safi’i. M.A., & Surur, A.T. 2022. Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pekalongan Periode 2016-2020. Jurnal Sahmiyya. 2(1): 25.
Mardiasmo. 2020. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Mediarti, A. 2022. Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis. 2(5): 99.
Oktianty, I., & Hastuty, W. 2024. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan Study Kasus Kantor Dispenda Medan. Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam. 5 (4): 2444-2445.
Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. 2003. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 49 Tahun 2003 tentang Penetapan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Kota Prabumulih. Prabumulih: Lembaran Daerah Kota Prabumulih.
Peraturan Daerah Kota Prabumulih. 2003. Peraturan daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Prabumulih: Lembaran Daerah Kota Prabumulih.
Pieterz. J,J et al. 2021. Perpajakan Teori dan Praktik. Bandung: Widina Bakti Persada.
Pratiwi, H., Muhaimin., & Rayyani, W. O. 2020. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Riset Perpajakan. 3 (1): 24.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 1985. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan Direvisi Kembali Oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia . 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Peraturan Daerah Pasal 2 Ayat (1) . Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2004. Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 1965. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Presiden Republik Indonesia. Sihombing, S. & Sibagariang, A. 2020. Perpajakan Teori dan Aplikasi. Bandung: Widina Bakti Persada.
Shabira, A. H., & Yanti. Y. 2023. Analisis Kontibusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Karawang. Jurnal Mirai Management. 8(1):4449-4450.
Sugyono. 2023. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta
Sujarweni, V.W. 2024. Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi Pendekatan Kuantitatif. Yogyakarta: PT.Pustika Baru.
Yulianti, M., Doa, M. F., & Bure, M. R. 2025. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sikka. Jurnal Projemen Unipa. 12(2): 131-132.








