EDUKASI DAN STRATEGI MENGHADAPI RISIKO JUDI ONLINE SERTA PINJAMAN ONLINE DI DESA WADUNGSARI WARU SIDOARJO

Authors

  • Mochammad An'im Falahuddin Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v6i2.3031

Keywords:

judi online, pinjaman online ilegal, perlindungan hukum, literasi digital, edukasi masyarakat, pengabdian kepada masyarakat

Abstract

Risiko judi online dan pinjaman online ilegal di era digital menimbulkan kerugian finansial, sosial, psikologis, dan hukum bagi masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dilaksanakan sebagai solusi edukatif melalui sosialisasi literasi digital, penyuluhan hukum, dan diskusi interaktif mengenai bahaya judi online serta pinjaman online ilegal di Desa Wadungsari, Waru, Sidoarjo. Kegiatan dilakukan oleh tim pelaksana pengabdian bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat dengan sasaran warga Desa Wadungsari, khususnya orang tua, pemuda, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang aktif menggunakan layanan digital. Metode kegiatan menggunakan pendekatan ABCD (Asset Based Community Development) yang dipadukan dengan sosialisasi, pelatihan singkat, pendampingan, dan partisipasi aktif peserta. Tahapan kegiatan meliputi identifikasi masalah melalui wawancara, penyusunan materi edukasi, pelaksanaan sosialisasi secara luring, diskusi tanya jawab, serta evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri platform ilegal, risiko penyalahgunaan data pribadi, sanksi hukum judi online, dan langkah pelaporan pinjol ilegal. Sebelum edukasi, sebagian peserta belum mampu membedakan platform legal dan ilegal; setelah kegiatan, peserta lebih mampu menyebutkan indikator risiko, memahami pentingnya mengecek legalitas layanan keuangan, dan berani bertanya tentang prosedur pelaporan. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi berbasis komunitas dapat menjadi strategi perlindungan hukum preventif di era digital.

References

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Ernis, Yul. “Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness).†Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18, no. 4 (2018): 477–96.

Hatta, Muhammad. “Efforts to Overcome Cyber Crime Actions in Indonesia.†International Journal of Psychosocial Rehabilitation 24, no. 3 (2020): 1761–68. https://doi.org/10.37200/IJPR/V24I3/PR200925.

Jahroh, Siti. “Rekapitulasi Teori Hukuman Dalam Hukum Pidana Islam.†JHI 9, no. 2 (2011): 1–12.

Julianto. “Analisis Sistem Kerja Dan Dampak Negatif Aplikasi Judi Online Zeus Dalam Perspektif Sistem Informasi.†Jurnal Simasi 3, no. 2 (2023): 12.

Laras, Annisa, Salvabillah, Najwa Caroline, Cindy H, Jusini Delas, Farra Dinda, and Mic Finanto. “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia.†Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): 320–31. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304.

Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003. Nwizege, Kenneth S., Franklyn Chukwunonso, Charity Kpabeb, and Shedrack Mmeah.

Putri, P. A., and K. Rinaldi. Pinjaman Online Ilegal: Suatu Analisis Viktimologi (Studi Di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Bandung: CV. Mega Press Nusantara, 2023.

Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).†Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399.

Sari, U. I. P. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia.†Mimbar Jurnal Hukum 2, no. 1 (2021): 34.

Septiana, A. I. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Shopee Paylater Dalam Aplikasi Shopee Berdasarkan Undang-Undang ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Semarang: Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Sitanggang, Andri Sahata, Ridho Sabta, and Fani Yuli Hasiolan. “Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner.†Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 6 (2023): 70–80. https://doi.org/10.6578/tjis.v1i6.248.

Hardi, Lalu Ary Kurniawan, Kalimah Wasis Lestari, Mohammad Asfar, Hari Fitrianto, Febby Risti Widjayanto, Najwa Latifah, Ratu Sakinatul Aqila, and Ahmad Nur Sholikin. “Literasi Digital Dalam Memitigasi Risiko Judi Dan Pinjaman Online Bagi Komunitas Perempuan Di Desa Blungun Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.†Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 8, no. 2 (2025): 550–562. https://doi.org/10.24198/kumawula.v8i2.58494.

Intansari, I., L. F. Uyun, N. Setiani, R. Suviyah, and A. S. Ghozali. “Penyuluhan Literasi Digital Dalam Pemberantasan Praktik Judi Online.†Jurnal SOLMA 13, no. 3 (2024): 2086–2094. https://doi.org/10.22236/solma.v13i3.16631.

Kretzmann, John P., and John L. McKnight. Building Communities from the Inside Out: A Path Toward Finding and Mobilizing a Community’s Assets. Evanston, IL: Center for Urban Affairs and Policy Research, Northwestern University, 1993.

Mathie, Alison, and Gord Cunningham. “From Clients to Citizens: Asset-Based Community Development as a Strategy for Community-Driven Development.†Development in Practice 13, no. 5 (2003): 474–486. https://doi.org/10.1080/0961452032000125857.

Maya, Siska, Vella Anggresta, and Juni Mashita. “Peningkatan Literasi Keuangan Digital Untuk Mencegah Jebakan Pinjaman Online Ilegal.†Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bangun Cipta, Rasa, & Karsa 3, no. 4 (2024): 98–104. https://doi.org/10.30998/pkmbatasa.v3i4.3210

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Falahuddin, M. A. (2026). EDUKASI DAN STRATEGI MENGHADAPI RISIKO JUDI ONLINE SERTA PINJAMAN ONLINE DI DESA WADUNGSARI WARU SIDOARJO. Jurnal Abdimas Sangkabira, 6(2), 240–247. https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v6i2.3031