PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH MELALUI PELATIHAN PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v1i2.32Keywords:
tax information systems, small and medium businessAbstract
This community service activity aims to train small and medium business owners in using the tax information system. The method used in carrying out this activity is training on the use of tax information systems accompanied by continuous assistance in the form of consultations if there is a problem in using the application in the system. Based on the results of community service, it can be concluded that community service partners have complied with their tax obligations by utilizing e-filling, which is one of the tax systems designed by the Directorate General of Taxes to make it easier for taxpayers to pay their taxes. In addition, the Directorate General of Taxes has upgraded its tax system and service partners have difficulty using it.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Abdimas Sangkabira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.