STRATEGI BAPPENDA NTB DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP WAJIB PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Authors

  • Dima Dwiyana Halil Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram, Kota Mataram, Indonesia
  • Siti Aulia Mujahidah Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram, Kota Mataram, Indonesia
  • Baiq Saripta Wijimulawiani Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram, Kota Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/independen.v6i1.2177

Keywords:

Pajak Daerah, Retribusi, BAPPENDA NTB, Kesadaran Wajib Pajak, Strategi Fiskal, Kepatuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi yang diterapkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, terhadap informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPPENDA NTB telah mengimplementasikan berbagai upaya seperti pengembangan layanan digital (e-Samsat, e-STS Online), program edukasi dan sosialisasi masyarakat, penguatan lembaga pelayanan, serta penegakan sanksi administratif bagi pelanggar. Namun demikian, efektivitas strategi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala seperti rendahnya pemahaman fiskal masyarakat, disparitas regulasi antarwilayah, tekanan ekonomi, serta persepsi negatif terhadap manfaat pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi kelembagaan, pendekatan edukatif yang berkelanjutan, dan kebijakan yang lebih responsif agar kesadaran pajak masyarakat dapat ditingkatkan secara optimal.

References

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat. https://bappenda.ntbprov.go.id (diakses 5 Juni 2025).

Hani Subakti dkk., Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: CV. MEDIA SAINS INDONESIA, 2023) , hlm. 90.

Massuci,M., Camerani,R., Corrocher,N., dan Scarlata, M. “How do accelerators emerge and develop In entrepreneurial universities?”, Technovatioan (2024): 136.

Muhamad Iqbal, Iseu Anggraeni, dan Sendy Setyana, “Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat”, Jurnal Ilmiah Akuntansi 14, no. 3 (2023): 90-103.

Muhammad Yusril Yusuf, “Penerapan Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020” , Public Administration and Government Journal 3, no. 1, (2023): 46-58.

Rimsky Judisseno, Pajak dan Strategi Bisnis, (Jakarta: PT Gramedia, 1997), hlm. 43.

Rochmat Soemitro, Pajak dan Pembangunan, (Bandung: Eresco, 1986), hlm. 108-109.

Waluyo, “The effect of addition of taxpayers number, tax audit, tax billing, and taxpayers compliance toward tax revenue” , The Accounting Journal of Binaniaga, 01(1), (2016): 37-44.

Sudiyono dan Moch. Alip, “Evaluasi Sarana Dan Prasarana Bengkel Praktik Smk Teknik Pemesinan Di Kota Semarang Berdasarkan Kebutuhan Kurikulum” , Jurnal Pendidikan Vokasi 6, no. 1, (2016): 79-93.

Sunarto dan Sunyono, T. “Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terhadap Kemandirian Daerah yang berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi Empiris pada Kabupaten Dan kota di Jawa Tengah)” , Dharma Ekonomi 13, no. 43 (2016): 13-22.

Undang-Undang dan Peraturan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Pasal 1.

Undang-Undang UU No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Dwiyana Halil, D., Aulia Mujahidah, S., & Saripta Wijimulawiani, B. (2025). STRATEGI BAPPENDA NTB DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP WAJIB PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. Jurnal Abdimas Independen, 6(1), 57–63. https://doi.org/10.29303/independen.v6i1.2177