Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi UMKM Kerajinan Aceh
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v4i1.579Keywords:
UMKM, Manajemen Keuangan, Pelatihan keuangan UMKMAbstract
Kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama UMKM di Indonesia yang paling menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar. Permasalahan UMKM khususnya di Aceh saat ini adalah sebagai berikut: Keterampilan SDM dan Manajemen masih rendah; Daya beli menurun dan daya saing rendah; Kualitas dan kapasitas produksi rendah dan tidak memiliki standarisasi; Tidak adanya inovasi produk; Tidak adanya sertifikasi (P-IRT, Halal, BPOM, SNI dll); Sulitnya akses pembiayaan; Kualitas rendah dan harga kemasan tinggi; Literasi digital rendah; Ekspor dan pemasaran nasional masih rendah. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberi motivasi dan semangat kepada pelaku UMKM untuk melakukan wirausaha, meningkatkan kreativitas dan inovasi para pelaku UMKM, memberi pengetahuan, pemahaman, serta strategi pemasaran melalui e-commerce, memberi pelatihan manajemen keuangan pelaku UMKM. Sedangkan manfaat kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan motivasi dan produktivitas pelaku UMKM, membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, membantu pelaku UMKM tertib mencatat setiap transaksi keuangan melalui sistem pembukuan sederhana sehingga dapat memperoleh informasi mengenai posisi keuangan dan kinerja UMKM.
References
Ahli perbankan, 2013. “Peran bank dalam mengembangkan UKM”. http://ahliperbankan.com/peran-bank-dalam-mengembangkan-ukm-usaha-kecil-menengah/
Badan Pusat Statistik tahun 2022, tentang target pertumbuhan wirausaha.
Dermawan, Dodi. 2017. http://www.kbn.co.id/berita/2017/10/UMKM-Kurang-Mendapat-Dukungan-Modal-dari-Bank
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Aceh tahun 2019, tentang rasio kewirausahaan.
Farid, Ahmad. 2017. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3502490/umkm-sulit-dapat-modal-usaha-ini-solusi-bi
Hapsari, Pradnya Paramita, dkk. 2014. Pengaruh Pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi di Pemerintah Kota Batu. Jurnal Universitas Brawijaya, Vol 7, No. 2: 89.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998, tentang Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2005). Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam Pembangunan Ekonomi. Rapat Kerja Nasional I GARANSI. Surabaya.
Mudrajad, Kuncoro. 2013. Ekonomika Industri Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Muhammad. 2015. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN: 303.
Mohamad, Kartono. 2013. Peta Baru Perbankan Mikro: Bertempur di Zona Merah: 18
Nandhifah, 2013. Analisis Manajemen Resiko Kredit Umum Pedesaan.
Partomo, Tiktik Sartika dan, Abdurrahman Soejoedono. 2014. Ekonomi Skala Kecil / Menengah & Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia: 22.
Republik Indonesia. 2008. Kementerian Koperasi dan UKM, Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rina Maulina, Ika Rahmadani, sari maulida vonna, linda rahmazaniati, lilis marlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.