ZAKAT SEBAGAI PENYALURAN HAK KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Penulis

  • Tsumma Lazuardini Imamia

DOI:

https://doi.org/10.29303/konstanta.v2i1.686

Kata Kunci:

Hak kepemilikan, zakat, potensi zakat

Abstrak

Dalam tulisan ini mendiskusikan mengenai konsep kepemilikan dalam persperktif Islam. Hak milik dicerminkan dalam harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai sumber untuk mendapatkannya seperti profesi, perdagangan, dan sebagainya. Manusia merupakan pemegang tanggung jawab dari Allah SWT melalui harta kekayaan. Hak milik mutlak dimiliki oleh Allah SWT dan manusia hanya memperoleh hak guna pada harta kekayaan tersebut. Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat berbagai sumber dan barang yang dapat dimiliki oleh individu. Dalam Islam, kelebihan kekayaan wajib disalurkan melalui zakat karena 2,5% merupakan hak milik orang lain. Dalam paper ini digunakan metode studi kepustakaan atau literature study. Mekanisme ekonomi Islam mengurangi kesenjangan ekonomi menggunakan zakat sebagai instrumennya. Telah ditegaskan bahwa wajib bagi masyarakat yang memiliki kekayaan (sudah cukup senisab) untuk mengeluarkan zakat dikarenakan terdapat hak milik fakir miskin di dalamnya. Zakat memiliki potensi besar apabila disalurkan dengan tepat yang diharapkan mampu mengubah status mustahik menjadi muzakki.

Referensi

Adi, R. (2004). Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Akbar, A. (2012). Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin, Vol. XVIII No.2.

Aristoni, & Abdullah, J. (2015). Reformulasi Harta Sebagai Sumber Zakat dalam Perspektif Ulama Kontemporer. ZISWAF, Vol. 2 No.2.

Huda, N. (2015). Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mannan, M. A. (1997). Ekonomi Islam Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Jakarta: penerjemah Arif Paton Harahap.

Nasution, M. E., Setyanto, B., Huda, N., Mufraeni, A. M., & Utama, B. S. (2006). Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Prenada Media Group.

Pramanik, A. H. (1993). Development and Distribution in Islam. Petaling Jaya: Pelanduk Publications.

Qardhawi, Y. (1987). Hukum Zakat. Singapura: Pustaka Nasional.

Qohaf, M. (2004). Manajemen Zakat Produktif. Jakarta: Khalifa.

Ridlo, M. T. (2007). Zakat Profesi dan Perusahaan. Jakarta: LAZNAS Bekerjasama dengan BAMUIS BNI.

Sitepu, Z. A. (2005). Pemberdayaan Masyarakat Islam Melalui Pemberdayaan Ekonomi Ummat. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol 1 No 2.

Diterbitkan

2023-06-07