PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN PENGURUS YAYASAN SOSIAL MCC/LKSA NYAI AHMAD DAHLAN PONOROGO

Authors

  • Ardyan Firdausi Mustoffa Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Ika Farida Ulfah Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Wijianto Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v6i1.2542

Keywords:

DJP Online, Lembaga Sosial Keagamaan, Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pengurus MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan Ponorogo sebagai lembaga sosial keagamaan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan utama mitra meliputi rendahnya pemahaman terhadap kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak, persepsi keliru bahwa yayasan nirlaba bebas pajak, serta keterbatasan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem DJP Online. Kegiatan dilaksanakan pada Juni 2025 dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, ceramah interaktif, tanya jawab, serta praktik pendampingan pengisian format pencatatan pajak secara manual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus terhadap konsep dasar perpajakan lembaga sosial, khususnya terkait kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Kegiatan juga berhasil meluruskan persepsi keliru mengenai status bebas pajak bagi yayasan keagamaan dan meningkatkan kesadaran hukum pengurus terhadap sanksi administratif apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi. Namun, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi kendala pada aspek teknis seperti keterbatasan pemahaman teknologi, pencatatan keuangan yang masih manual, serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, tindak lanjut kegiatan diarahkan pada pelatihan lanjutan penggunaan DJP Online dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perpajakan agar kepatuhan pajak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan akuntabel.

References

Khalimi, K., & Iqbal, M. (2020). Hukum pajak: Teori dan praktik. Aura.

Kuncoro, A. R., & Pratama, A. D. Y. (2018). Optimalisasi Pajak Atas Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(2), 31–37. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.191

Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38659/uu-no-16-tahun-2009

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Mustoffa, A. F., Ulfah, I. F., & Wijianto, W. (2025). PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN PENGURUS YAYASAN SOSIAL MCC/LKSA NYAI AHMAD DAHLAN PONOROGO. Jurnal Abdimas Sangkabira, 6(1), 109–113. https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v6i1.2542