PENYULUHAN TENTANG KEWIRAUSAHAAN SYARIAH BAGI REMAJA MASJID AL-MUJAHIDIN LINGKUNGAN PEMUDA KELURAHAN DASAN AGUNG BARU KECAMATAN SELAPARANG KOTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v3i2.508Keywords:
Kewirausahaan, Syariah, Remaja MasjidAbstract
Tujuan dari Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuaan untuk ini adalah memberikan pemahaman tentang (a) Pengertian dari Kewirausahaan Syariah; (b) Prinsip-prinsip Kewirausahaan Syariah; (c) Manfaat Kewirausahaan Syariah; (d) Kiat-kiat sukses dalam Berwirausaha. Kegiatan penyuluhan telah berjalan dengan baik, jumlah peserta yang hadir jumlahnya sesuai dengan yang ditargetkan yaitu berjumlah sebanyak 22 orang semuanya berjenis kelamin Laki-laki. Peserta yang hadir semuanya berlatar belakang sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi Negeri dan Swasta yang berada di Kota Mataram dan menjadi Remaja Masjid Al-Mujahidin Lawata. Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini. Peserta ingin dan sudah memulai usaha dengan melakukan usaha secara mandiri atau berkelompok baik ketika masih kuliah maupun setelah selesai kuliah mengingat masih banyaknya sarjana yang belum memiliki pekerjaan tetap dan belum bekerja. Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan berwirausaha secara islami. Berdasarkan pengetahuan tersebut dapat diterapkan pada usaha yang dijalani sekarang. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan penyuluhan berkenaan dengan pemantapan pemahaman mengenai berwirausaha secara Islami maupun pemanfaatan modal usaha dengan prinsi-prinsip syariah. Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan prinsip-prinsip Islami. Perlu diberikan dana stimulant atau modal awal untuk mempraktekkan hasil kegiatan ini pada salah satu peserta yang telah memiliki usaha.
References
Asyraf Muhammad Dawabah, 2005, The Moslem Entepreneur, Kiat Sukses Pengusaha Muslim, Zikurl Hakim, Jakarta.
Farid, 2017, Kewirausahaan Syariah, Kencana, Jakarta
Hamali. Arif Yusuf dan Eka Sari Budihastuti. 2017. Pemahaman Kewirausahaan; Strategi Mengubah Pola Pikir Orang Kantoran Menuju Pola Pikir Wirausahawan Sukses. Kencana. Jakarta.
Suryana. 2013. Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses. Salemba Empat. Jakarta.
Suryana, Yuyus dan Kartib Bayu, 2010. Kewirausahaan Pendekatan dan Karakteristik Wirausahawan Sukses. Edisi Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Suparyanto. 2013. Kewirausahaan Konsep dan Realita Pada Usaha Kecil Panduan Mahasiswa, Umum. Alfabeta. Bandung.
Tanjung, M.Azul, Fikri. M. Faisal Badroen, Nur Achmad, Arsyad Ahmad, Wela Syafitri dan Oyo Zakaria 2013. Meraih Surga Dengan Berbisnis. Editor : Amirsyah. Gema Insani, Depok.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Abdimas Sangkabira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.