PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (KARYAWAN) MELALUI PELATIHAN PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i2.144Kata Kunci:
Keywords: Personal Income Tax, PPh 21, Community Service ActivityAbstrak
This community service activity aims to train employees who have more than one position from different business entities in one business group located in Lawang, Malang, East Java, regarding calculating and reporting the Annual Tax Return of Personal Income. The method used in this activity is training in calculating and reporting the Annual Tax Return of Personal Income who have positions in three business entities in the same business group. Based on the results of community service, it is concluded that employees who have a personal income tax (PPh 21) can calculate the tax payable. The combined income will be underpaid on the Annual Personal Income Tax because they have income from two or more employers (business entities) in one business group. So you must make an Electronic Deposit Letter via e-billing first before reporting the Annual Tax Return electronically via e-filling or e-form.
Referensi
Daftar Referensi
Etty Muyassaroh. (2012). Perpajakan Brevet A dan B. Yogyakarta: Pustaka.
Ellydia Ludang. (2019). Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap PT. Graha Sentosa Permai Cabang Palangka Raya. J-SEA (Journal Socio Economics Agricultural). Vol. 14 No. 2, Agustus 2019: 66-71
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Ria Sintha Devi. (2020). Status Hukum dan Tanggungjawab Anak Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) dalam Suatu Kelompok Perusahaan. Jurnal Ilmiah Kohesi. Vo. 4 No. 1 Januari 2020: 84-98
Sulistiowati. (2010). Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia. Yogyakarta: Erlangga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.