PERAN APOTEKER DALAM PENYIMPANAN OBAT UNTUK MENJAGA MUTU DAN KUALITAS MELALUI PENYULUHAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v4i1.795Kata Kunci:
peran apoteker, penyimpanan obat, mutu dan kualitas obatAbstrak
Apoteker adalah seorang profesional yang memiliki tugas dan wewenang dalam praktik kefarmasian yang berlandaskan kode etik profesi. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan dan menjaga obat-obatan dengan cara menempatkan pada tempat yang dinilai aman dari gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Berdasarkan observasi, survei dan pengambilan data di Kelurahan Ngampel, diketahui bahwa masyarakat banyak yang tidak mengetahui cara penyimpanan obat yang benar. Kegiatan pengabdian berupa penyuluhan dengan metode ceramah dikombinasikan dengan sesi tanya jawab serta dilengkapi dengan pengisian kuesioner pretest dan posttest diakhiri dengan pembagian leaflet tentang cara penyimpanan obat yang benar. Sasaran kegiatan adalah masyarakat di Kelurahan Ngampel Kota Kediri. Hasil penelitian tingkat pengetahuan responden sebelum penyuluhan (pretest) dengan kategori kurang 26,09%, cukup 47,83%, baik 30,43% dan setelah penyuluhan (posttest) kategori kurang 13,04%, cukup 30,43%, baik 56,52%. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa terjadi peningkatan pengetahuan tentang tata cara penyimpanan obat dengan benar pada masyarakat di Kelurahan Ngampel Kota Kediri setelah diberikan penyuluhan. Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan, pengetahuan masyarakat meningkat dalam penyimpanan untuk menjaga mutu dan kualitas obat.
Referensi
Afqary, M., Ishfahani, F., Tirta, M., & Mahieu, R. (2018). Evaluasi Penyimpanan Obat Dan Alat Kesehatan Di Apotek Restu Farma. Jurnal Farmamedika (Pharmamedika Journal), 3(1), 10–20.
https://doi.org/10.47219/ATH.V3I1.21
Bhagawan, W. S. (2017). Penyuluhan Dan Pengenalan Peran Profesi Apoteker Kepada Siswa Smp Satu Atap Desa Bocek Kecamatan Karangploso Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Depkes RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Depkes RI. (2011). Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Indriani, D. R. (2022). Gambaran Tingkat Ketepatan Cara Penyimpanan Obat Di Rumah Pada Masyarakat Bandung. Universitas Bhakti Kencana.
Kemenkes RI. (2016). Permenkes RI No. 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Pemkot Kediri. (2019). Geografi. Pemkot Kediri. https://www.kedirikota.go.id/page/profil/4
Widyaningrum, N. (2018). Cara Menyimpan Obat Dengan Benar. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.