PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v1i1.1Kata Kunci:
Upah Minimum Regional (UMR)Abstrak
Dalam rangka penentuan tingkat upah yang berkeadilan sesuai amanat undang-undang, maka ditentukan standarisasi sitem pengupahan secara regional. Secara tehnis penyusunan upah secara regional ditetapkan melalui Upah Minimum Regional (UMR). Penetapan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartite (unsure pengusaha dengan buruh/pekerja) atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Terkait dengan hal tersebut di atas maka berdasarkan kenyataan di lapangan tidak semua unsur triparti mampu untuk melakukan analisis hasil survey untuk menetukan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu unsur penentuan Upah minimum regional (UMR). Untuk itu maka sangat perlu dilakukan pelatihan untuk melakukan analisis data hasil survey agar dapat melakukan penentuan dan penetapan Upah Minimu regional Kota Mataram. Diharapkan melalui kegiatan pelatihan ini seluruh unsure triparti dapat memahami tehnis penyusunan dan perhitungan Upah minimum regional Kota Mataram. Besarnya nilai Upah Minimum Regional (UMR) dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 selalu mengalami kenaikan yang didasarkan atas pertimbangan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, inflasi dan usaha marjinal di Kota Mataram. Untuk memenuhi rasa keadilan sebaiknya penetapan besarnya Upah Minimum Regional (UMR) dilakukan per sektor ekonomi dengan tetap mengacu pada keempat dasar/kriteria pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku permen No : PER-17/MEN/VIII/2005.
Referensi
……………., 2003. Undang-Undang Keternagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 13 tahun 2003, Jakarta.
……………., 2010. Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kabupaten/Kota. Peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER-04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri No : 17 Tahun 2010..
…………….., 2011. Penetapan Upah Mínimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2011. Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat No : 146/Tahun 2011.
…………….., 2015. Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2015 tentang Penentuan Upah, Kemenaker Republik Indonesia, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Siti Fatimah, Yusuf Hasbullah, Muaidy yasin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.