PEMBERDAYAAN WANITA NELAYAN MELALUI PEMANFAATAN SAMPAH NON-ORGANIK SEBAGAI UPAYA MENAMBAH PENDAPATAN MASYARAKAT DI DESA KURANJI DALANG KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v1i2.11Kata Kunci:
Pemberdayaan, Sampah non-organik, pendapatan.Abstrak
Peran wanita nelayan sangat dibutuhkan dalam mengelola hasil tangkapan nelayan sampai menghasilkan uang. Namun sebagian besar memiliki kemampuan dan keterampilan yang terbatas. Umumnya para wanita nelayan menganggur dan tidak tahu berbuat apa untuk membantu perekonomian keluarga. Disisi lain lingkungan pantai tempat tinggal mereka masih kotor oleh sampah, termasuk sampah non-organik. Sampah non–organik belum dimanfaatkan secara ekonomis oleh kaum perempuan nelayan untuk menambah pendapatan keluarga. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan kaum wanita nelayan yang ada di desa Kuranji dalang agar dapat memanfaatkan sampah non organik disekitar mereka sebagai produk yang bernilai tinggi yang nantinya dapat membantu mereka untuk memperoleh tambahan pendapatan sehingga dapat membantu mengembangkan ekonomi keluarga. Sekaligus dapat membantu untuk menjaga lingkungan sekitar daerah pantai agar terhindar dari pencemaran sampah non-organik sehingga akan tercipta lingkungan pantai yang bersih. Metode pemecahan masalah meliputi: melatih pengolahan sampah non-organik menjadi produk bernilai ekonomi, seperti: Inke, bunga, tas; melatih pengelolaan usaha sederhana; penyuluhan tentang kebersihan lingkungan. Pemberdayaan yang dilakukan dipandang berhasil, dilihat dari adanya perubahan pada beberapa wanita nelayan yang sudah mulai membuat kerajinan dari sampah non-organik berupa inke, meski pada awalnya mereka hanya menghasilkan untuk dipakai sendiri. Dan terlihat lingkungan pantai sudah mulai bersih dari sampah non-organik. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemberdayaan pada wanita nelayan berhasil dilihat dari antusiasme para peserta pada saat pelatihan, Keseriusan para peserta untuk memperdalam penguasan tentang sampah plastik. Terlihat bahwa outcome dari pelatihan ini mengarah pada proses perubahan sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomis mengarah pada peningkatan pendapatan.
Referensi
________. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Nitikesari, Putu Ening. 2005. Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Sampah Secara Mandiri di Kota Denpasar.Tesis Magister Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
Novi Marliani.2013.Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga (Sampah Anorganik) sebagai Bentuk Implementasi Pendidikan Lingkungan Hidup, Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Teknik, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam – Universitas Indra prasta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Jurnal Abdimas Independen
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.