PENENTUAN HARGA POKOK PRODUK UBI CINCANG PEDAS PADA USAHA “AISAH” DESA SANTONG KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v2i2.28Kata Kunci:
Harga Pokok Produksi, Penetapan Harga JualAbstrak
Setiap usaha harus memperhitungkan dengan tepat harga pokok produk atau jasa yang ditawarkannya. Pada saat perhitungan harga pokok produk tidak tepat, dalam hal ini terlalu murah atau kurang dari seharusnya, maka akan menyebabkan kesalahan suatu usaha dalam menentukan harga jual produk atau jasa. Usaha “Aisah” adalah salah satu jenis usaha rumahan yang punya potensi besar untuk berkembang karena keunggulan rasa keripiknya yang enak dengan bumbu khas, seharusnya memperhitungankan harga pokok produk dengan akurat. Sudah tepatkah harga pokok yang ditetapkan oleh Usaha “Aisah” untuk produknya? Sudah tepatkah harga jual Produk Ubi Cincang Pedasnya?
Maka kegiatan pengabdian ini menjadi urgent dilakukan sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. Adapun jenis kegiatan pengabdian ini adalah membantu usaha “Aisah” untuk menentukan harga pokok produknya. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah publikasi hasil kegiatan pengabdian berupa artikel pada salah satu media masa di Nusa Tenggara Barat (NTB) atau Publikasi di Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat yang ada di Indonesia. Metode Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode pendampingan dalam penghitungan harga pokok produk, dan nantinya pemilik usaha akan dilatih untuk menghitung harga produk tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Lukman Effendy, Eni Indriani, Isnawati Isnawati, Biana Adha Inapty
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.