PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN BAGI USAHA SITAPADA DUSUN LENDANG GAR DESA BENTEK DI TENGAH PANDEMI COVID 19
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v3i2.318Kata Kunci:
Harga Pokok Produksi, Penetapan Harga JualAbstrak
Setiap usaha harus memperhitungkan dengan tepat harga pokok produk atau jasa yang ditawarkannya. Pada saat perhitungan harga pokok produk tidak tepat, dalam hal ini terlalu murah atau kurang dari seharusnya, maka akan menyebabkan kesalahan suatu usaha dalam menentukan harga jual produk atau jasa. Usaha Sitapada adalah salah satu jenis usaha rumahan yang punya potensi besar untuk berkembang karena keunggulan harga jual produknya. Namun, sudah tepatkah harga pokok yang ditetapkan oleh Usaha Sitapada untuk produknya? Sudah tepatkah harga jual produknya.
Maka kegiatan pengabdian ini menjadi urgent dilakukan sebagai solusi untuk permasalahan tersebut. Adapun jenis kegiatan pengabdian ini adalah membantu usaha Sitapada untuk menentukan harga pokok produknya. Target luaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah publikasi hasil kegiatan pengabdian berupa artikel pada salah satu media masa di Nusa Tenggara Barat (NTB) atau Publikasi di Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat yang ada di Indonesia. Metode Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode pendampingan dalam penghitungan harga pokok produk, dan nantinya pemilik usaha akan dilatih untuk menghitung harga produk tersebut.
Referensi
Effendy, L., Isnaini, Z., & Isnawati, I. (2021). Penentuan Harga Pokok Produk Ubi Cincang Pedas Pada Usaha “Aisah” Desa Santong Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Abdimas Independen, 2(2), 125–144. https://doi.org/10.29303/independen.v2i2.28
Jusup, A. H., 2011, Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 2 Edisi 7, Yogyakarta, STIE YKPN.
Mulyadi, 2015. Akuntansi Biaya. Yogyakarta: BPFE
Sinurat, M., Siahaan, A. M., Doloksaribu, A., Sihombing, H., 2017, Akuntansi Biaya Edisi Pertama, Medan, Universitas HKBP Nonmensen.
Witjaksono, A., 2006, Akuntansi Biaya, Yogyakarta, Graha Ilmu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Lukman Effendy, Zuhrotul Isnaini, Isnawati Isnawati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.