JPM VOL.2 NO.3 SEPT PENYULUHAN UNDANG UNDANG HARMONSASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 BAGI WAJIB PAJAK PENGUSAHA ORANG PRIBADI DAN BADAN DIKELURAHAN PAGUTAN KECAMATAN MATARAM KOTA MATARAM
COUNSELING ON THE HARMONIZATION LAW OF TAX REGULATION NUMBER 7 OF 2021 FOR TAXPAYERS, ENTREPRENEURS, INDIVIDUALS AND ENTITIES IN THE PAGUTAN VILLAGE OF MATARAM DISTRICT, MATARAM CITY
Kata Kunci:
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), HPP (Harmonization of Tax Regulation)Abstrak
Pelaksanaan kegitan pengabdian kepada masyarakat pada tanggal 2 Juli 2024 dilakukan di kelurahan Pagutan dengan sasaran wajib pajak pengusaha orang pribadi dan badan. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan penjelasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor 7 tahun 2021 yang mulai berlaku tahun 2022 dan memberikan pengetahuan tentang tata cara menghitung pajak terutang, menyetor dan melaporakan pajak terutang secara online. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah dengan ceramah dan Focus Group Discussion (FGD) dengan materi perpajakan yang berlaku sekarang sesuai peraturan pemerintah Republik Indonsia tetang HPP.
Referensi
Ilyas, Wirawan B. 2010, Panduan Komprehensif dan Pratis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo, 2009. Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi. Jogjakarta: Andi
Walluyo, 2007. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 muhammad alwi, i Dewa Ketut Yudha S, lalu dema arkandia, siti fatimah, abdulmanan
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.