JPM VOL.2 NO.3 SEPT PENYULUHAN UNDANG UNDANG HARMONSASI PERATURAN PERPAJAKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 BAGI WAJIB PAJAK PENGUSAHA ORANG PRIBADI DAN BADAN DIKELURAHAN PAGUTAN KECAMATAN MATARAM KOTA MATARAM

COUNSELING ON THE HARMONIZATION LAW OF TAX REGULATION NUMBER 7 OF 2021 FOR TAXPAYERS, ENTREPRENEURS, INDIVIDUALS AND ENTITIES IN THE PAGUTAN VILLAGE OF MATARAM DISTRICT, MATARAM CITY

Penulis

  • muhammad alwi
  • I Dewa Ketut Yudha S FEB UNRAM
  • Lalu Dema Arkandia FEB UNRAM
  • siti fatimah FEB UNRAM
  • abdul manan FEB UNRAM

Kata Kunci:

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), HPP (Harmonization of Tax Regulation)

Abstrak

Pelaksanaan kegitan pengabdian kepada masyarakat pada tanggal 2 Juli 2024 dilakukan di kelurahan Pagutan dengan sasaran wajib pajak pengusaha orang pribadi dan badan. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan  penjelasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor  7 tahun 2021 yang mulai berlaku tahun 2022 dan memberikan  pengetahuan tentang tata cara menghitung pajak terutang, menyetor dan melaporakan pajak terutang secara online. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan ini adalah dengan ceramah  dan Focus Group Discussion (FGD) dengan materi perpajakan yang berlaku sekarang sesuai peraturan pemerintah Republik Indonsia tetang HPP.

Referensi

Ilyas, Wirawan B. 2010, Panduan Komprehensif dan Pratis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat

Mardiasmo, 2009. Perpajakan Indonesia. Edisi Revisi. Jogjakarta: Andi

Walluyo, 2007. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat

Diterbitkan

2024-09-17