STRATEGI MARKETING DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/oportunitas.v4i2.2406Kata Kunci:
Strategi Marketing, Pengembangan Desa Wisata, DigitalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi marketing dan pengembangan desa wisata berbasis digital di Kabupaten Lombok Utara dengan menggunakan pendekatan teori push, pull, dan pass. Teori ini digunakan untuk memahami motivasi wisatawan dalam memilih destinasi, di mana faktor push berhubungan dengan dorongan internal wisatawan (seperti keinginan untuk relaksasi, eksplorasi budaya, dan pengalaman baru), pull berkaitan dengan daya tarik eksternal destinasi (seperti keindahan alam, keunikan budaya, dan fasilitas digital), serta pass mencerminkan kemudahan dan pengalaman perjalanan yang mendukung keputusan wisatawan untuk berkunjung dan merekomendasikan destinasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pengelola desa wisata, dinas pariwisata, dan wisatawan, serta analisis dokumentasi media digital promosi pariwisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan strategi digital marketing seperti media sosial, platform reservasi online, dan storytelling visual secara signifikan memperkuat elemen pull destinasi, sementara pemberdayaan masyarakat lokal dan penciptaan pengalaman otentik mendorong motivasi push. Strategi pass diwujudkan melalui peningkatan infrastruktur digital, kemudahan akses informasi, dan integrasi sistem pembayaran digital. Kajian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku wisata, dan masyarakat dalam pengelolaan konten digital yang berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing desa wisata di era transformasi digital.
Referensi
Cardenas, A. M., & de la Fuente, P. (2020). The role of digital marketing in the development of rural tourism. Journal of Rural Tourism Development, 12(3), 45–59.
Hernandez, J., & Pérez, M. (2023). Enhancing tourism competitiveness through digital marketing strategies in rural areas. International Journal of Tourism Marketing, 15(2), 78–91.
Kurniawan, R., & Safitri, R. (2021). Digital transformation in tourism development: A case study of village tourism in Indonesia. Indonesian Journal of Tourism and Digital Development, 7(1), 33–49.
Marina, S., et al. (2019). Digital marketing strategies for tourism destinations in developing countries. Journal of Digital Economy and Tourism, 5(2), 22–38.
Simões, G., & de Oliveira, C. (2022). Impact of social media marketing on rural tourism development. Journal of Social Media in Tourism, 8(4), 101–117.
Asmara, A. A. (2004). Pola pemasaran yang efektif untuk UKM. Makalah disampaikan pada Seminar UKM Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global, Yogyakarta.
Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar (Cet. ke-2). Jakarta: Diadit Media.
Brannen, J. (1992). Mixing methods: Qualitative and quantitative research. Aldershot: Avebury.
Creswell, J. W. (2003). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. London: Sage Publications.
Departemen Perdagangan dan Perindustrian RI. (2008). Pedoman pembinaan industri kecil, menengah dan koperasi. Jakarta: Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Dagang Kecil.
Umar, H. (2001). Strategic management in action. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jamaludin, A. (2023). Pelatihan ekonomi kreatif berbasis teknologi informasi bagi Karang Taruna, UMKM masyarakat lokal dalam strategi pemasaran. Jurnal Buana Pengabdian. https://jurnal.ubpkarawang.ac.id
Judijanto, L., Sandy, S., Yanti, D. R., Kristanti, D., & Hakim, M. Z. (2023). Pengembangan usaha kecil menengah (UKM) berbasis inovasi teknologi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 12500–12507. https://universitaspahlawan.ac.id
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Mariska, R., Siregar, F. H., Ahmad, A. K., Hasanah, U., Pratama, C. W. A., Lubis, A. Y., & Susilawati, S. (2023). Pengembangan produk unggulan UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi: Studi kasus Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai. Journal of Human and Education (JAHE), 3(2), 292–298. https://jahe.or.id
Neneng, D. W. I. C. (2022). Analisis SWOT sebagai dasar perumusan strategi bisnis pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menurut perspektif ekonomi Islam (studi pada UMKM tahu di ...). https://radenintan.ac.id
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Setiajatnika, E., & Astuti, Y. D. (2022). Potensi produk unggulan daerah dan strategi pengembangannya di Kabupaten Kepulauan Aru. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen. https://ikopin.ac.id
Sudarsono. (2001). Konsep ekonomi: Uang dan bank. Jakarta: Rineka Cipta.
Tugimin. (2004). Kewarganegaraan. Surakarta: CV Grahadi.
Listanti, I. W. (2023). Usaha rakyat di Bank Rakyat Indonesia Unit Tanjung untuk meningkatkan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah. https://uinkhas.ac.id
Yusanto, A., & Widjajakusuma, A. (2003). Manajemen strategis perspektif syariah. Jakarta: Khairul Bayan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Himawan Sutanto, Didy Ika Supryadi, Taufan Handika Putra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.