PEGARUH PENERAPAN DIGITAL PAYMENT, CASH PAYMENT, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA MATARAM

Penulis

  • Ni Luh Putu Cening Arsa Universitas Mataram
  • Siti Sriningsih Universitas Mataram
  • Ali Akbar Hidayat Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/oportunitas.v5i1.2792

Kata Kunci:

Digital Payment, Cash Payment, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembayaran digital, pembayaran tunai, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian asosiatif. Data penelitian dikumpulkan melalui kuesioner terhadap 100 responden wajib pajak PBB yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data bantuan dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan perangkat lunak EViews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran digital berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, sehingga kemudahan akses pembayaran digital terbukti meningkatkan kepatuhan. Variabel pembayaran tunai tidak berpengaruh, yang mengindikasikan bahwa pembayaran tunai tidak memberikan kontribusi berarti terhadap penyediaannya. Sementara itu, sanksi pajak menunjukkan tidak berpengaruh pada signifikansi taraf 5%. Nilai R-squared sebesar 0,1524 menunjukkan bahwa ketiga variabel independen secara simultan mampu menjelaskan 15,24% variasi kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan implementasi pembayaran digital merupakan strategi yang lebih efektif dalam menetapkan kewajiban pajak PBB di Kota Mataram.

Referensi

Agustin. (2024). Pengaruh penerapan digital payment terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kota Tangerang [Skripsi]. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/79488

Alfina Fausia, & Amran, M. (2025). Pengaruh penerapan digital payment terhadap kepatuhan wajib pajak pembayaran PBB di Desa Garing Kabupaten Gowa. Jurnal, 6(2), 29–39.

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.

Amananti, W. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Tonrokassi Timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto (Vol. 4, Issue 2).

Fahimah, H. M., & Harsono, M. (2023). Literature review of the evolution of payment system paradigms: From cash to cashless with digital payment. Social, Humanities, and Educational Studies (SHES): Conference Series, 6(3), 11–18. https://doi.org/10.20961/shes.v6i3.81553

Ghozali, I. (2013). Aplikasi analisis dengan program SPSS (Edisi 7). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23 (Edisi 8). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (Edisi 9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hantono, H., & Sianturi, R. F. S. (2021). Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak pada UMKM di Kota Medan. Jurnal Audit dan Perpajakan (JAP), 1(1), 27–40. https://doi.org/10.47709/jap.v1i1.1176

Herlita, P., Hayat, N., & Zakariah, I. (2025). Pengaruh sanksi pajak, kesadaran, dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 548–561.

Hidayat, A. (2014). Uji Jarque-Bera.

Indonesia, P. P. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ismail, F. (2024). Pajak pusat dan pajak daerah, emang beda? Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/pajak-pusat-dan-pajak-daerah-emang-beda

Junita, C., & Segarawasesa, F. S. (2023). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Purworejo. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(8), 1–15.

Kansil, F. T., Kumenaung, A. G., & Siwu, H. F. D. (2024). Pengaruh jumlah penduduk, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat pendidikan terhadap tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 24(6), 99–111.

Kolatung, J. F. (2021). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9(2), 1006–1014.

Masyhur, H. (2023). Pengaruh sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 4(1), 134–161. https://doi.org/10.17509/jimb.v4i1.983

Salmah, E., Fadliyanti, L., & Sriningsih, S. (2021). Pengaruh pemanfaatan media sosial Instagram terhadap minat berwirausaha mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. Jurnal, 3(2), 137–147.

Santoso, F. I., & Djati, K. (2022). Pengaruh insentif, sanksi, pembayaran online, dan pembinaan terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi pada PBB Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Tangerang). JAST: Journal of Accounting Science and Technology, 2(2), 95–105.

Sehangunaung, G. A., Mandey, S. L., & Roring, F. (2023). Analisis pengaruh harga, promosi, dan kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen pengguna aplikasi Lazada di Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 11(3), 1–11.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-01