IMPLEMENTASI PRINSIP TA’AWUN PADA BUDAYA BANJAR UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT (STUDI KASUS DI DESA SANTONG KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK

Penulis

  • Sahwan Luriadi Universitas Mataram
  • Muhammad Irwan Universitas Mataram
  • Sahri Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/oportunitas.v1i2.296

Kata Kunci:

Implementasi, Ta’awun, budaya Banjar dan pemberdayaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip Ta’awun pada budaya Banjar di Desa Santong untuk pemberdayaan ekonomi ummat. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive dan snowball.  Adapun informan dalam penelitian ini terdiri dari 2 informan kunci, 4 informan utama dan 2 informan tambahan. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan penulis dalaam penelitian ini dengan menggunakan teknik triangulasi. Metode analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi budaya Banjar  sangat erat kaitannya dengan prinsip Ta’awun (tolong-menolong) yang memiliki kegiatan utamanya untuk pemberdayaan ekonomi ummat. Dari empat informan utama yang memberikan informasi bahwa keberadaan budaya Banjar sangat membatu untuk pemberdayaan ekonomi didukung dengan penerapan penyetaraan kegiatan usaha masyarakat dari dampak budaya banjar itu sendiri sangat memberikan arti dan kemuduhan bagi masyarakat.

Referensi

Abd Shomad, Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), Cet Ke-2, h, 90

Aini, R. 2017. Implementasi Konsep Al-Qardh Pada Kelompok Banjar Daging di Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Mataram.

Al-ghalayini, Musthafa. 1976. Bimbingan menjuju ke Akhlak yang Luhur (terjemah dari Idhatun Nasyi’in). Semarang: Toha Putra.

Amal, I. 2016. Implementasi Ta’awun Dalam Praktek hokum Advokat (Studi di Perhimpunan Advokat Indonesia Malang.) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Malang

Amin, Samsul Munir. 2016. ILMU AKHLAK. Jakarta: Bumi Aksara.

Andini T, Nirmala, & Aditiya A. Pratama. (2003). Kamus Besar Bahasa Ind onesia. Surabaya: Prima Media.

Andriani, R. 2018. Praktek Banjar Beras Dalam Tinjauan Hokum Islam (Studi Di Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah). Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, UIN Mataram.

Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta. Depaetemen Agama, 2012. h 106

Fauzi, H. (2012). Pembangunan Hutan Berbasis Kehutanan Sosial . Bandung: Karya Putra Darwati.

Firdianti, Arinda. 2018. Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah. Yogyakarta: CV.GRE PUBLISHING.

Hadi, S. 2014. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Sukungan (Hutang Piutang) dalam Banguna di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram.

Hakim, Masykur dan Tanu Widjaya, Model Masyarkat Madani. Jakarta: Intimedia Cipta Grafika, 2003.

Handayani, S. 2013. Tinjauan Fikh Muamalah terhadap kerjasama pada Arisan alat-alat dapur di Lingkungan Tebero kelurahan Leneng Kecamatan Praya. IAIN Mataram.

Jamiluddin, J. "Tradisi Banjar dalam Terpaan Globalisasi di Desa Keruak Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat." FONDATIA 1.2 (2017): 82-92.

Muhammad Ali Al-Hasyimi, “Keadilan dan Persamaan dalam Masyarakat Muslim”, jurnal Islamhouse.com,2009,7

Raihanah Daulay, Pengembangan Usaha Mikro Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Di Kota Medan,Journal MIQOTxl, no.1 (2016), h.50

Raihanah Daulay, Pengembangan Usaha Mikro Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Di Kota Medan,Journal MIQOTxl, no.1 (2016), h.51.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat. PT Grafindo Media Pratama.

Diterbitkan

2022-09-23