PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI) PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMdes) DI DESA MEKARSARI NARMADA
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i2.120Keywords:
BUMDes, Layanan Laku PandaiAbstract
Saat ini usaha yang dimiliki oleh BUMDes Desa Mekarsari Narmada, baru sebatas melakukan penjualan alat tulis kantor (ATK). Hal ini berdampak terhadap rendahnya pendapatan BUMDes, dan kemampuan untuk berkontribusi terhadap pendapatan desa. Kegiatan pengabdian ini, bertujuan melakukan pendampingan implementasi Laku Pandai pada BUMdes desa Mekarsari Narmada. Tahapan kegiatan pengabdian, yaitu tahap pertama tim pengabdian menyampaikan materi tentang peran BUMDes dan Layanan Laku Pandai kepada para Pengelola BUMDes dan Perangkat Desa Mekarsari Narmada. Tahap kedua Tim Pengabdian berkomunikasi dengan pihak PT Bank NTB Syariah untuk membahas keinginan BUMDes tersebut menjadi Agen Laku Pandai. Tahap ketiga pihak PT Bank NTB Syariah melakukan survey ke BUMDes sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai Agen Laku Pandai dari PT Bank NTB Syariah. Pihak perbankan juga memberikan edukasi tentang produk layanan laku pandai, cara pengoperasikan fitur-fitur layanan yang ada, menyepakati jumlah saldo minimal yang akan dibentuk, serta mengecek kesiapan perlengkapan BUMdes seperti Laptop, Printer, HP (Smartphone), dalam mendukung fungsinya sebagai agen Laku Pandai. Keberadaan Bumdes Desa Mekarsari sebagai Agen Laku Pandai diharapkan menambah akses jasa keuangan, dan edukasi keuangan masyarakat, serta berperan dalam meningkatkan ekonomi desa.
References
Anonim, 2018, Standar Operasonal Dan Prosedur Layanan Laku Pandai PT Bank NTB Syariah
Anonim, 2015, Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa
Anonim, 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tanggal18 Desember 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
https://wwwkabardesarupe.wordpress.com/2019/03/20/mengenal-bumdes-apa-itu-bumdes-bagaimana-peranannya/ , diakses 4 Februari 2021
https://accounting.binus.ac.id/2019/12/27/memahami-apa-itu-badan-usaha-milik-desa/ diakses 4 Februari 2021
http://www.berdesa.com/bumdesa/ diakses 4 Februari 2021
https://goukm.id/bumdesa-badan-usaha-milik-desa/ diakses 4 Februari 2021
http://indonesiabaik.id/infografis/bumdes-untuk-pembangunan-desa diakses 4 Februari 2021
https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/164/465, diakses 4 Februari 2021
https://updesa.com/bumdes/?fbclid=IwAR3p7jkLjSSrR1FkTiesNH7Yisrbz Y9PNvR0jloA48knKM_b-1CtFkr5e8, diakses 4 Februari 2021
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/100) dikases tanggaal 5 februari 2021
https://finansial.bisnis.com/read/20200510/90/1238511/di-tengah-psbb-nasabah-pilih-layanan-digital-atau-laku-pandai diakses tanggal 5 Februari 2021
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/10/222344026/masih-banyak-yang-belum-tahu-laku-pandai-dan-layanan-keuangan-digital, diakses tanggal 5 Februari 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Abdimas Sangkabira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.