PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN PENGURUS YAYASAN SOSIAL MCC/LKSA NYAI AHMAD DAHLAN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v6i1.2542Kata Kunci:
DJP Online, Lembaga Sosial Keagamaan, Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23Abstrak
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pengurus MCC/LKSA Nyai Ahmad Dahlan Ponorogo sebagai lembaga sosial keagamaan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan utama mitra meliputi rendahnya pemahaman terhadap kewajiban sebagai pemotong dan pemungut pajak, persepsi keliru bahwa yayasan nirlaba bebas pajak, serta keterbatasan kemampuan teknis dalam penggunaan sistem DJP Online. Kegiatan dilaksanakan pada Juni 2025 dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui sosialisasi, ceramah interaktif, tanya jawab, serta praktik pendampingan pengisian format pencatatan pajak secara manual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pengurus terhadap konsep dasar perpajakan lembaga sosial, khususnya terkait kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Kegiatan juga berhasil meluruskan persepsi keliru mengenai status bebas pajak bagi yayasan keagamaan dan meningkatkan kesadaran hukum pengurus terhadap sanksi administratif apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi. Namun, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi kendala pada aspek teknis seperti keterbatasan pemahaman teknologi, pencatatan keuangan yang masih manual, serta keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, tindak lanjut kegiatan diarahkan pada pelatihan lanjutan penggunaan DJP Online dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) perpajakan agar kepatuhan pajak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan akuntabel.
Referensi
Khalimi, K., & Iqbal, M. (2020). Hukum pajak: Teori dan praktik. Aura.
Kuncoro, A. R., & Pratama, A. D. Y. (2018). Optimalisasi Pajak Atas Yayasan Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 1(2), 31–37. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i2.191
Undang-Undang Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38659/uu-no-16-tahun-2009
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Abdimas Sangkabira

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.





