OPTIMALISASI DOSEN DALAM PENDAMPINGAN PENGURUSAN NIB SEBAGAI UPAYA MENSUKSESKAN PROGRAM PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN PADA AMAL USAHA AISIYAH KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v3i2.469Kata Kunci:
Amal Usaha, Legalitas, MuhammadiyahAbstrak
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah salah satu upaya yang dibangun oleh persyarikatan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membawahi berbagai badan amal usaha Muhammadiyah di berbagai daerah menekankan legalitas masing-masing AUM. Di AUM Ponorogo ditemukan masih banyak AUM yang tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan AUM yang memiliki legalitas, Team Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengambil berbagai pendekatan mulai dari penyajian pentingnya legalitas dan alur legalitas dan diakhiri dengan bantuan dalam proses kepemilikan legalitas dalam bentuk pembentukan SK dan NIB.
Referensi
Asmaria, Isma. 2013. Perkembangan Amal Usaha Organisasi Muhammadiyah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Vol.1 No.2 2013 ISSN: 2549-1660
Gusfira, N. (2017, September - Desember 1). Sejarah Dan Dinamika Muhammadiyah Di Takengon. Dipetik Mei 9, 2020, dari http://jurnal-assalam.org/index.php/JAS/article/view/15.
Firdausyi, I. R. (2017) “Perkembangan Persyarikatan dan Amal Usaha Muhammadiyah Cabang Merden Purwanegara Banjarnegara,” Jurnal Khazanah Pendidikan, X(2).
http://muhammadiyah.or.id. / diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
Isroah (2013) “Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi UMKM,” Jurnal Nominal, II(1), hal. 1689–1699. Kamaruddin dan Idris, M. (2015) “Eksistensi dan Peranan Persyarikatan Muhammadiyah Terhadap Perkembangan Pendidikan Islam,” Jurnal Istiqra’, III(September), hal. 217–243.
Joko, Susilo. 2016. Kajian Kemandirian Sekolah Di Amal Usaha Muhammadiyah. Proceding Seminar Nasional Pendidikan Berkemajuan dan Menggembirakan ISBN: 978-602-361-045-7.
Limakrisna, N. dan Purba, T.P, (2017). Manajemen Pemasaran, Teori dan Aplikasi dalam Bisnis di Indonesia, jilid 2, Mitra Wacana Media. Bogor.
Mayasari, I. (2018) “Online Single Submission Policy in The Framework of The Acceleration and Enhancement of Capital and Business,” ICASPGS, hal. 98.
Susilo, M. J. (2016). Kajian kemandirian sekolah di amal usaha muhammadiyah. Pubikasi Ilmiah Universitas Muhammaiyah Solo.
Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Yang Mengatur Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia.2017. Perpres Nomor 91 Tahun 2017 Yang Mengatur Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia.2014. Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Dikti. Jakarta.
Pemerintah Indonesia.2015. Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Dikti. Jakarta.
Saguni, M. K. (2018) “Muhammadiyah Paradigma Gerakan Sosial Keagamaan,” Jurnal Nukhbatul ’Ulum, 4(2), hal. 21–30
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.