PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN SISTEM AKUNTANSI
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i2.74Kata Kunci:
Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Usaha, BUMDesAbstrak
Pemberlakuan konsep SDG’s Desa berbasis pada pengelolaan desa, baik dari segi kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan secara terintegrasi. Melalui konsep ini, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa menjadi penting. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara merupakan salah satu desa yang memiliki karakteristik budaya yang potensial untuk menjadi desa wisata. BUMDes yang baru dibangun dapat diarahkan untuk hal ini.
Oleh karena baru dibangun, BUMDes baru berupaya mengelola usaha, mengelola keuangan, termasuk merancang sistem akuntansi dan pembukuan sederhananya.
Pengabdian ini bertujuan memberikan pelatihan mengenai kesemua hal itu. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pengelola BUMDes Bayan Mandiri dapat mengelola usahanya dengan baik, dan mencapai pendapatan sesuai yang diharapkan.
Referensi
Anonim, 28 Juli 2018, Informasi Lengkap Tentang BUMDes yang Harus Anda Ketahui, https://www.berdesa.com/ informasi-lengkap-tentang-bumdes-yang-harus-anda-ketahui/, diakses pada 26 Februari 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.