PELATIHAN TEKNIK PERHITUNGAN UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) PADA ANGGOTA TRIPARTIT KOTA MATARAM BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i1.83Kata Kunci:
Upah Minimum Regional, Tripartif, Peraturan PemerintahAbstrak
Pengabdian pada Masyarakat ini berjudul Pelatihan Teknik Perhitungan Upah Minimum Regional (UMR) pada Anggota Tripartit Kota Mataram. Adapun tujuan Pengabdian ini adalah : (1) Untuk mengetahui cara perhitungan kebutuhan hidup layak pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, (2) Untuk mengetahui tata cara perhitungan Upah Minimum regional (UMR) bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan (3)Memberikan panduan kepada unsur tripartit agar mempunyai dasar yang akan dipedomani guna penetapan Upah Minimu Regional (UMR) Kota Mataram dimasa yang akan datang.
Adapun metode pelatihan yang digunakan disamping menggunakan tutorial, diskusi-diskusi yang juga lebih ditekankan pada latihan-latihan terhadap beberapa hasil survey terdahulu tentang : bagaimana tata cara penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan hasil survey harga pasar khusunya kebutuhan pokok. Selanjutnya dari hasil penetapan KHL selanjutnya bagaimana tata cara menetapkan Upah Minimum Regional (UMR). Selanjutnya melalui latihan juga dilakukan diskusi terhadap hasil yang dikerjakan oleh setiap peserta agar diperoleh gambaran tentang hasil analisis yang lebih akurat.
Setelah dilakukan survey terhadap ke 60 jenis barang kebutuhan masyarakat tersebut secara priodik per 3 bulan atau 4 kali selama satu tahun, maka selanjutnya dilakukan perhitungan dengan mempertimbangkan ada 4 kriteria sebagai berikut : (1) Laju pertumbuhan ekonomi daerah, (2) Tingkat Produktivitas (3) Tingkat inflasi daerah dan (4) Kelompok usaha Marjinal daerah. Adapun hasil nilai Upah Minimu Regional (UMR) berdasarkan hasil analisis data dan dengan mempertimbangkan keempat kriteria tersebut maka dapat disajikan nilai upah minimum regional (UMR) tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut : Rp 1.714.216, Rp 1.863.524, Rp 2.013.165 dan Rp 2..184.485,- artinya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sedangkan untuk Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan yang disebabkan oleh kondisi masa pandemic Corona Virus Disease 2019 atau (Covid 19) dan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/11/HK.04/X/2020 untuk tidak menaikkan Upah Minumum Regional Tahun 2021.
Referensi
……………., 2007. Undang-Undang Keternagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta.
……………., 2010. Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kabupaten/Kota. Peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER-04/MEN/II/2010 dan Menteri Dalam Negeri No : 17 Tahun 2010..
…………….., 2011. Penetapan Upah Mínimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2011. Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat No : 146/Tahun 2011.
………………, 2013. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasI Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, Jakarta
…………….., 2015. Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 tentang Dasar Penetapan Upah Minimum Regional , Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.