PENYULUHAN MANAJEMEN USAHA PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRASEJAHTERA DI DESA TAMAN SARI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i1.91Kata Kunci:
Pengelolaan Keuangan, Administrasi Usaha, Kelompok Usaha Bersama, Desa Taman SariAbstrak
Kegiatan penyuluhan dilakukan di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, yang dihadiri oleh anggota Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) Dusun Medas Taman Sari. Penyuluhan bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para anggota kelompok yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) agar membuat catatan keuangan. Diharapkan setelah para anggota kelompok mengikuti pelatihan dan penyuluhan ini, mereka bisa menghitung penerimaan dan pengeluaran dari usaha yang dilakukan. Pada akhirnya timbul kesadaran dari anggota kelompok dalam hal pengelolaan keuangan, untuk meningkatkan usaha mereka agar lebih berdaya dan berkesinambungan.
Bentuk dari kegiatan adalah ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi (Tanya jawab ) secara interaktif untuk mempertajam pokok permasalahan yang disampaikan, yang dipandu oleh tim pengabdian. Dari hasil diskusi dapat diketahui bahwa ibu ibu yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) di Desa Taman Sari sangat bersemangat / antusias dan mendukung kegiatan penyuluhan dan bimbingan dengan pokok bahasan sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Mereka pada umumnya baru tiga (3) tahun berusaha ( Budidaya Jamur Tiram ), setelah ada pembinaan atau bimbingan dari Yayasan Islamic Relief dengan memberikan bantuan / pinjaman dalam bentuk peralatan untuk membudidayakan Jamur Tiram.
Hasil kegiatan dan penyuluhan telah menambah pengetahuan dan wawasan mereka tentang bagaimana cara mengelola keuangan ( mencatat uang yang masuk dan keluar ) agar diketahui untung atau rugi usaha mereka. Untuk itu penyuluhan seperti ini perlu terus ditingktakan dan dikembangkan kearah yang lebih kreatif dan inovatif pada usaha lainnya secara intensif dan kontinyu, sehingga masyarakat dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya, dimana hal ini akan berdampak pada terjadinya perkembangan usaha ibu ibu yang tergabung dalam KUBE dan terjadi peningkatan pendapatan.
Referensi
……. 2019. Profil Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. 2019
…… 2019. Materi Sosialisasi Masalah Kelompok Usaha Bersama ( KUBE). Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019.
……… 2019. Bagaimana Cara Membuat Pembukuan Sederhana Bisnis Kecil ?. 2019.
Ditjen Sumber Daya Sosial dan Pengentasan Kemiskinan, 2014. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Jakarta.
Ermaini, SE., MM. 2016. Dasar Dasar Manajemen Keuangan. Percetakam Samudra Biru JUli 2020
Istiana Yuliartati Pemberdayaan Masyarakat Pada Kelompok Usaha Bersama (Kube) ( studi pada KUBE Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah ). Jurnal Masyarakat Madani UIN SUSKA Riau. Vol. 4. No. 2 ( 2019 )
Purnama Sari. 2017. Kelompok Usaha Bersama (Kube) Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera. Jurnal Ilmiah Ilmu pemerintahan Vol. 3 No 2 ( 2017 ).
Tami Astari Zulkarnain 2020. Implementasi Program Kelompok Usaha Bersama (Kube) Dalam Pemberdayaan Fakir Miskin. Jurnal Sumber Daya Manusia Unggul (JSDMU ). Program Pascasarjana. Universitas Riau, Volume 1 no 1. 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.