PENDAMPINGAN PENGGUNAAN QRIS PADA PEMILIK WARUNG/RESTAURAN DI KAWASAN WISATA TANJUNG BIAS DESA MONTONG KECAMATAN BATU LAYAR, KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/independen.v5i2.1374Kata Kunci:
pendampingan, penggunaan qris, kesejahteraan masyarakatAbstrak
Sitim pembayaran non tunai mempunyai peranan yang sangat penting bagi kinerja perekonomian suatu daerah, karena dapat meningkatkan transaksi perdagangan baik barang dan jasa yang akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta pada akhirnya dapat meningatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pendampingan penggunaan pembayaran non tunai dengan QRIS bagi pemilik Warung/Restauran yang berada di Kawasan Wisata Tanjung Bias merupakan hal yang harus dilakukan melalui pengabdian masyarakat. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat diketahui bahwa tidak lebih dari 5 persent warung/ restauran yang ada dikawasan tersebut yang telah menggunakan QRIS sedangkan sisanya sebanyak 95 persen melakukan transaksi pembayaran yang bersifat tunai.
Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat yang digunakan adalah pertama mengobservasi sasaran target untuk memastikan penggunaan system pembayaran non tunai kemudian menyiapkan materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran target barulah memberikan penyuluhan dengan menggunakan metode partisipatif serta melakukan pendampingan pemasangan QRIS
Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pertama, peserta tidak mempunyai pengetahuan tentang system pembayaran non tunai, mereka tidak mengetahui perbedaan system pembayaran tunai dan non tunai dan tidak mengetahui dampak dari sistem pembayaran non tunai terhadap pendapatan mereka. Salah satu peyebabnya adalah rendahnya pengetahuan peserta yang disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan. Kedua, setelah dipaparkan materi terkait dengan QRIS peserta tertarik untuk menggunakan QRIS , namun demikian karena peserta pendidikannya relative rendah maka adaptasi dalam penggunaan system pembayaran non tunai cukup berat sehingga peserta perlu didampingi oleh keluarganya (anak/pegawainya) dalam menggunakan system pembayaran non tunai ini. Perlunya keterlibatan Perbankan sehingga peserta lebih mudah memperoleh aksesibitilas lembaga keuangan dan menggunakan QRIS.
Referensi
Bank Indonesia (2020). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, 2025. Jakarta
Fabris, N. (2019). Cashless Society - The Future of Money or a Utopia? Journal of
Central Banking Theory and Practice, 8(1), 53-66.
Mangani, K.S. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Erlangga.,
UU N0. 23 Tahun 1999 tentang Bank Sentral
Harasim Janina, 2016. Europe: The Shift from Cash to Non-Cash Transactions https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php /efficient/article/view/35951/15110
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Taufiq Chaidir, Ida Ayu Putri Suprapti, Siti Maryam, Eka Agustiani, Tuti Handayani
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.