PENYULUHAN JENIS-JENIS PEMBIAYAAN SYARIAH BAGI PEDAGANG KULINER DI DESA SENTELUK KECAMATAN BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i1.88Keywords:
Pemuda, Pembiayaan, Pedagang KulinerAbstract
Terdesak oleh pemenuhan kebutuhan yang meningkat, Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman tentang (a) Arti, kebijaksanaan pembiayaan syariah; (b) Jenis-jenis pembiayaan syariah; (c), Manfaat pembiayaan syariah dan (d) Perbedaan sistem pembiayaan syariahg dengan suku bunga.
Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini; (b) Peserta ingin memulai usaha dengan berupaya menghimpun modal sendiri maupun modal pinjaman secara bergulir. Peserta membutuhkan modal usaha lain ketika usaha yang dijalani sekarang mengalami penurunan jumlah pembeli atau pelanggan; (c) Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan pembiayaan syariah. Berdasarkan pengetahuan tersebut dapat diterapkan pada usaha yang dijalani sekarang.
Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan penyuluhan berkenaan dengan pemantapan pemahaman mengenai pembiayaan syariah yang disertai dengan conto-contoh aktual melaui kegiatan pendidikan atau pembinaan.dan Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan prinsip-prinsip Islami.
References
Asyraf Muhammad Dawabah, 2005, The Moslem Entepreneur, Kiat Sukses Pengusaha Muslim, Zikurl Hakim, Jakarta.
Farid, 2017, Kewirausahaan Syariah, Kencana, Jakarta
Karim, Adiwarman A. 2006. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. PT. RadjaGrafindo Persada. Jakarta.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah; Fiqh Muamalah. Kencana Prenada Media Group; Jakarta.
_________2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Kencana Prenada Media Group; Jakarta.
Nikensari, Sri Indah. 2012. Perbankan Syariah Prinsip, Sejaran dan Aplikasinya. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang.
Nurhasanah, Neneng. 2015. Mudharabah Dalam Teori dan Praktek. PT. Refika Aditama, Bandung.
Rozalinda, 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Islam. P. RadjaGrafindo Persada, Jakarta.
Sjahdaeni, Sutan Remy. 2014. Perbankan Syariah; Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana PrenadaMedia Group. Jakarta.
Umam, Khaerul, 2013.Manajemen Perbankan Syariah. CV. Pustaka Setia,Bandung.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Edisi Revisi. Zikrul Hakim, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Abdimas Sangkabira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.