PENYULUHAN PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI KREATIF BAGI PEMUDA DI DESA MENINTING KECAMATAN BATULAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v2i2.208Kata Kunci:
Ekonomi Kreatif, Pemuda, ModalAbstrak
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertujuan untuk Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat khususnya pemuda tentang (a) Konsep dan Definisi Ekonomi Kreatif; (b) Peranan dan Jenis-jenis Ekonomi Kreatif; (c) Cara memulai usaha secara mandiri; (d) Kiat-kiat sukses berusaha secara mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, solusi yang dilakukan telah dilakukan kegiatan penyuluhan kepada peserta yang penyampaiannya dilakukan dengan metode ceramah disertai dengan diskusi
Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (1) Peserta yang hadir adalah masyarakat umum dan pemuda telah memahami materi yang disampaikan dan menceritakan perjalanan usahanya hingga saat ini termasuk dalam masa pandemi covid-19; (2) Beberapa peserta telah melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi kreatif yaitu berusaha kuliner (makanan) meskipun belum dilaksanakan secara mandiri dan melakukan pemasaran usaha dengan menggunakan media on-line; (3) Salah satu peserta yang ingin membuka usaha bersama teman-teman namun belum terlaksana karena dihadapkan dengan permasalahan dan tidak memiliki modal usaha; (4) Peserta yang hadir adalah telah menjadi anggota kelompok usaha bersama dengan memanfaatkan dana bergulir untuk modal usaha dan kebutuhan lainnya.; (5) Tim telah memberikan suntikan modal (tambahan modal) untuk digulirkan dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk memulai usaha dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh anggota kelompok usaha tersebut.
Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah (1) Tim dapat melakukan kegiatan pada lokasi yang sama dalam bentuk pendidikan/ pembinaan usaha di bidang ekonomi kreatif sehingga ide-ide dan kreativitas berusaha dapat bervariatif; (2) Pemahaman masyarakat terhadap ekonomi kreatif terus dilakukan tim pengabdian pada lokasi yang lain, agar masyarakat dapat berusaha secara mandiri sesuai dengan potensi dan kemampuan dirinya untuk berkreativitas; (3) Tim bekerja sama dengan Pembinan dan Koordinator kegiatan kelompok usaha dapat memberikan pembinaan sistem usaha dana bergulir berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan di masa mendatang.
Referensi
Hamali, Arif Yusuf dan Eka Sari Budihastuti,, 2017, Pemahaman Kewirausahaan, Kencana, Jakarta.
Romero, Deddy. 2019. Kaya Dengaan Bisnis UKM Menguasai Seluk Beluk Usaha Kecil Menengah. Yogyakarta; Laksana
Sudarwantoo, AL. Sentot dan Dona Budi Kharisma, 2019. Koperasi Di Era Ekonomi Kreatif. Yogyakarta; Thafa Media.
Suryana, 2016, Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, Salemba Empat, Jakarta.,
Tambunan, Tulus. T.H. 2019. Pembangunan Ekonomi Perdesaan Berbasis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bandung: Pustaka Setia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Abdimas Sangkabira
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.