PENYULUHAN PEMANFAATAN MODAL BERBASIS SYARIAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA

Penulis

  • Muhammad Irwan
  • Titiek Herwanti Universitas Mataram
  • Siti Maryam Universitas Mataram
  • Eka Agustiani Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v1i2.31

Kata Kunci:

Pengusaha Pemula, Pengelolaan, Diversifikasi, Keuangan Sariah

Abstrak

Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah: (a) Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman Kepada Pengusaha Pemula tentang hal-hal yang berkaitan dengan kewiraushaan syariah, (b) Memberikan pemahaman  tentang sumber-sumber modal dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang  cara pengelolaannya dilakukan secara syariah, (c) Memberikan bantuan tambahan modal kepada Pengusaha Pemula baik yang baru atau sudah menjalankan usahanya dan cara memanfaatkan modal tersebut  secara syariah.

Solusi yang dilakukan untuk mencapai tujuan adalah : (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan yang berkenaan dengan sumber dan pengelolaan modal usaha melalui pertemuan terbatas dengan metode ceramah dan diskusi, (b) Mendampingi dan memantau perkembangan usaha melalui pemanfaatan modal baik modal sendiri maupun modal dari pihak luat (pinjaman), (c) Memberi bantuan modal usaha sebagai dasar untuk melakukan usaha sekaligus membentuk kelompok usaha.

Kegiatan ini dikatakan berjalan baik dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Kehadiran peserta yang melebihi syarat minimum, terdiri dari  peserta laki – laki dan perempuan, (c) Diskusi dan tanya jawab yang memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi peserta terutama berkenaan dengan modal usaha yang berbasis syariah, (d)  Peserta bersedia untuk mendukung serta menjadi anggota koperasi syariah yang akan dibentuk kelak setelah perjalan modal awal dari kegiatan ini terus mengalami perkembangan baik dari jumlah modal maupun jumlah peminjam.

Saran berkenaan dengan kegiatan ini adalah (a) Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikatan pelatihan kewirausahaan sekaligus membentuk lembaga keuangan non bank sejenis koperasi berbasis syariah, (b) Diperlukan alokasi dana pengabdian yang proporsional dengan kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa mendatang, (c) Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dan modal pendukungnya.

Diterbitkan

2021-06-04

Cara Mengutip

Irwan, M., Herwanti, T., Maryam, S., & Agustiani, E. (2021). PENYULUHAN PEMANFAATAN MODAL BERBASIS SYARIAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA. Jurnal Abdimas Sangkabira, 1(2), 59–71. https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v1i2.31

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama