PENYULUHAN TENTANG SISTEM PEMBIAYAAN MUDHARABAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdimassangkabira.v1i2.36Kata Kunci:
Pengusaha Pemula, Pengelolaan, Pembiayaan, MudharabahAbstrak
Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah: (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat khususnya pengusaha pemula tentang sistem pembiayaan mudharabah; (b) Memberikan pemahaman tentang cara-cara pembagian bagi hasil dalam sistem pembiayaan mudharabah; (c) Memberikan tambahan bantuan modal untuk pengembangan usaha dan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula yang belum dan memiliki modal yang masih terbatas; (d) Membentuk kepengurusan wadah yang mengelola modal usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula dalam menjalankan usahanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, solusi yang dilakukan adalah (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang sistem pembiayaan mudharabah melalui kegiatan penyuluhan; (b) Memberikan contoh-contoh perhitungan tengan cara bagi hasil antara pihak peminjam dengan pihak yang memberi pinjaman; (c) Memberi suntikan modal untuk melengkapi modal usaha yang telah ada untuk menambah pengusaha pemula memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan.
Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Kehadiran peserta yang hadir melebihi setengah dari syarat minimum, yang dihadiri oleh peserta baik laki-laki dan perempuan, (c) Diskusi dan tanya jawab yang memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi peserta terutama berkenaan dengan makna, manfaat dan cara pembagian hasi keuntungan dengan skim mudharabah, (d) Telah terbentuk susunan kepengurusan Organisasi usaha pengusaha pemula yang mengelola modal untuk dimanfaatkan oleh pengusaha pemula.
Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah (a) Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan pelatihan dan praktek sistem mudharabah secara khusus sehingga peserta atau masyarakat semakin tertarik untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah; (b) Disarankan kepada peserta dan pengelola lembaga yang ada untuk melakukan sosialisasi pada tokoh-tokoh masyarakat tentang keberadaan lembaga yang terbentuk sehingga mendorong masyarakat untuk menanamkan modalnya pada lembaga tersebut; (c) Penyajian dapat dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan sistem mudharabah dan modal pendukungnya
Referensi
Burhanudin, 2013. Koperasi Syariah Dan Pengaturannya di Indonesia, UIN-Maliki Press, Malang
Farid, 2017, Kewirausahaan Syariah, Kencana, Jakarta
Hamali, Arif Yusuf dan Eka Sari Budihastuti,, 2017, Pemahaman Kewirausahaan, Kencana, Jakarta.
Husain Syahatah, Sidiq Muh Al-Amin Adh Zdhahir, 2005, Transaksi Dan Etika Bisnis Islam, Visi Insani Publishing, Jakarta.
Idri, H. 2015. Hadis Ekonomi, Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. PrenadaMedia Group, Jakarta.
Nurhasanah, Neneng, 2015. Mudharabah dalam Teori Dan Praktek, PT. Refika Adhitama, Bandung.
Rozalinda, 2016. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Islam. PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta.
Sjahdeni, Sutan Remy, 2014. Perbanksn Syariah Produk-Produk dan Aspek-Asspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Suryana, 2016, Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, Salemba Empat, Jakarta.,
Zaidi Abdad, 2003, Lembaga Perekonomian Umat Di Dunia Islam, Anfkasa, Bandung.
Zulkifli, Sunarto. 2007. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs Jurnal Aplikasi Akuntansi ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Aplikasi Akuntansi berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.